RELUNG.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor KSOP Palembang, Rabu (8/4/2026) malam, untuk menyelidiki dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan senilai sekitar Rp160 miliar selama periode 2019–2025.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.30 WIB. Dalam video yang beredar di media sosial, tim menyisir berbagai ruangan untuk mencari dokumen dan bukti terkait praktik pungutan ilegal yang diduga merugikan keuangan negara.
Usai penggeledahan, sejumlah dokumen penting dan uang tunai diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumadana mengatakan, modus kasus tersebut bermula dari terbutnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
Aturan ini ditindaklanjuti melalui kerja sama Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Dugaan awal, jasa pemanduan tersebut tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah. Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga menimbulkan keuntungan ilegal (illegal gain) hingga mencapai sekitar Rp160 miliar.
“Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas Ketut.
Penggeledahan ini juga merupakan kelanjutan dari operasi sehari sebelumnya, di mana penyidik menyisir rumah dua oknum ASN KSOP Palembang, YK di Kemuning dan B di Ilir Timur II.
Dari lokasi itu, tim menyita empat unit handphone, satu unit iPad, emas sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta dokumen penting lainnya. (KPB)

