RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara suap pajak dimaksud.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum memerinci jumlah maupun asal usul uang yang disita.
Budi menambahkan, penyidik fokus melakukan penggeledahan di dua unit kerja Ditjen Pajak, yakni kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap. Sementara dari pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, Agus Syaifuddin diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar kepada PT Wanatiara Persada, dengan Rp 8 miliar di antaranya sebagai fee untuk dirinya dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak sebesar Rp 15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari nilai awal Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, dana diduga dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 undang-undang yang sama. KPK menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.[YKP]

