Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»OTT Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak
Indeks

OTT Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak

RiyadiBy Riyadi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara suap pajak dimaksud.

Baca juga :   Diperas dan Diancam Sebar Video Syur, Menantu dan Mertua di Empat Lawang Bunuh Tetangga

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum memerinci jumlah maupun asal usul uang yang disita.

Budi menambahkan, penyidik fokus melakukan penggeledahan di dua unit kerja Ditjen Pajak, yakni kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Baca juga :   Siap Diproduksi, Anime Chained Soldier Season 2 Ungkap Perubahan Staf Barunya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap. Sementara dari pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, Agus Syaifuddin diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar kepada PT Wanatiara Persada, dengan Rp 8 miliar di antaranya sebagai fee untuk dirinya dan pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak.

Baca juga :   OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Dua Jaksa Tiba di Gedung Merah Putih

Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak sebesar Rp 15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari nilai awal Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, dana diduga dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara para pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 undang-undang yang sama. KPK menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.[YKP]

KPK KPP Madya OTT Pajak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article27 Februari, Game One Punch Man: World Bakal Dihentikan
Next Article Bocah 3 Tahun Hanyut di Sungai Lematang, Pencarian Terus Dilakukan
Riyadi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?