RELUNG.ID– Sebuah video yang memperlihatkan motor milik pengemudi ojek online (ojol) diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Timur (Jaktim) saat sedang mengambil pesanan makanan sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut kini telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban kendaraan yang diduga parkir sembarangan, termasuk sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut. Saat kejadian, pengemudi tampak memohon agar kendaraannya tidak diangkut karena digunakan untuk bekerja mencari nafkah.
Namun, petugas tetap melanjutkan penertiban dengan mengangkut beberapa kendaraan menggunakan truk derek dan angkut jaring. Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan.
“Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan dalam operasi gabungan bersama Satpol PP, kepolisian, dan dinas terkait lainnya, dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Menurut Harlem, salah satu kendaraan yang ditindak merupakan milik pengemudi ojol yang sedang mengambil pesanan makanan. Namun, kendaraan tetap diamankan karena dinilai melanggar aturan parkir dan berpotensi mengganggu lalu lintas.
Meski demikian, pihak Dishub menyebut pendekatan humanis tetap diutamakan. Pengemudi kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraan di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
“Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya,” kata Harlem.
Setelah sempat menjadi sorotan publik, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai. Pengemudi ojol yang diketahui bernama Sulis Agung Wibowo telah dipertemukan langsung dengan pihak Dishub.
Dalam pertemuan tersebut, Sulis mengakui kesalahan karena memarkir kendaraan tidak pada tempatnya saat mengambil pesanan. Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Saya mengakui salah karena parkir tidak pada tempatnya,” kata Sulis.
Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pengembalian kendaraan. Motor juga langsung dikembalikan setelah proses administrasi selesai.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mempertemukan kedua pihak.
“Sudah diselesaikan dan tidak ada pungutan sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pemerintah akan terus merespons cepat setiap keluhan masyarakat yang viral di media sosial.
Ke depan, Dishub DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan pengelola gedung dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan fasilitas parkir khusus bagi pengemudi ojol agar kejadian serupa tidak terulang.[YKP]

