RELUNG.ID – Polisi memastikan mayat pria bernama Rozi (39) yang ditemukan tewas di Sungai Pering merupakan korban pembunuhan.
Polisi juga telah menangkap dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan seorang wanita berinisial TW, warga Desa Suka Makmur.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya yaitu TW (25), seorang perempuan warga Desa Suka Makmur dan TS (21) seorang pria warga Desa Kota Baru
“Ya dua orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka,” katanya, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan keterangan resminya, TW merupakan pelaku utama atas tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, TS diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Musi Rawas IPDA Aji menjelaskan para tersangka ditangkap selang beberapa jam usai kejadian pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Dari tersangka menurutnya diamankan barang bukti 1 bungkus plastik obat kuat, 1 unit handphone (HP) Realme, 1 unit HP Vivo dan 1 unit motor Honda Revo Fit.
“Kasus ini masih kami dalami secara intensif untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel digemparkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di aliran Sungai Pering, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rozi (39), warga Dusun 2 Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu. Korban sejak tanggal 5 Juni 2026 dilaporkan berpamitan dengan istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Namun. setelah berpamitan, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga keluarga korban mulai melakukan pencarian.
Kemudian pada tanggal 19 Juni 2026 pihak keluarga mendapat informasi bahwa ada warga di SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu yang membeli ponsel bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut merupakan milik korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek BTS Ulu. Setelah itu, keesokannya pada tanggal 20 Juni 2026, korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam kondisi mengapung di aliran sungai. (NSR)

