RELUNG.ID- Sebuah video memperlihatkan aksi nekat seorang pemotor yang melanggar aturan lalu lintas viral di media sosial. Dalam video tersebut, pemotor itu menolak berhenti usai ditegur polisi karena tidak mengenakan helm, dan malah berusaha kabur di tengah lalu lintas padat.
Video itu dibagikan oleh akun TikTok @canraby9493 milik Brigadir Candra Dwi, seorang polisi lalu lintas yang aktif membagikan momen patroli dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Dalam video, terlihat pemotor yang mengendarai Yamaha Mio Soul tanpa mengenakan helm. Saat ditegur, pria itu malah memacu motornya dengan kecepatan tinggi, memicu aksi kejar-kejaran singkat.
Namun karena lalu lintas padat, polisi berhasil menghentikannya. Brigadir Candra mengambil kunci motor dan meminta pelanggar untuk menepi. Bukannya menurut, pemotor itu malah mencoba mendorong motornya ke seberang jalan demi menghindar.
Upaya kabur kembali digagalkan. Polisi menegur dengan tegas, “Ngapain sih? Mau lari?” tanya Brigadir Candra.
“Enggak pak, panik aja,” jawab si pemotor.
Motor yang dikendarai diketahui tidak memiliki spion, tidak dilengkapi pelat nomor depan maupun belakang, dan pengemudi juga tidak membawa STNK. Pemotor berdalih pelat nomor sedang dalam proses pembuatan dan STNK masih diurus.
Akhirnya, kendaraan tersebut diamankan ke pos polisi untuk proses lebih lanjut. Polisi menegaskan akan melepas kendaraan jika pelanggar bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat resmi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat berkendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. [YKP]

