RELUNG.ID – Kasus kematian W (30), mantan istri Brigadir IH, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul video viral yang memuat dugaan bahwa W pernah “dijual” oleh mantan suaminya kepada seorang atasannya yang disebut pernah menjabat sebagai Wakapolda.
Video tersebut diunggah akun Instagram @justiceforwindalorenza dan memperlihatkan seorang perempuan tengah berbicara di hadapan keluarga W saat menerima kunjungan Irwasda Polda Sumut pada Senin (31/8/2026).
Dalam video berdurasi singkat itu, perempuan tersebut menyebut kehidupan W mulai hancur setelah diduga “dijual” Brigadir IH kepada atasannya pada 2021.
“Jadi awal mula dia hancur ini pak, sejak menjual dia pada atasannya. Jadi si (Brigadir IH) ini pernah menjual W pada atasannya kalau tidak salah dulu jabatannya, Wakapolda,” ujar perempuan tersebut dalam video.
Namun, dalam pernyataannya, perempuan itu tidak menyebut siapa nama Wakapolda yang dimaksud. Tak hanya itu, ia juga menyebut W diduga pernah “dijual” ke luar negeri oleh Brigadir IH.
“Itu bukan sekali dua kali, W ini pernah juga dijual ke luar negeri, biar jangan orang memframing si W ini pelacur,” katanya.
Polda Sumut tidak mengabaikan informasi yang beredar tersebut. Polisi memastikan dugaan yang muncul dalam video viral itu sedang didalami untuk mengetahui kebenarannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pendalaman dilakukan oleh Bidpropam Polda Sumut. Polisi juga akan melibatkan Direktorat Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Kami melalui Bidpropam Polda Sumut saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan Direktorat Siber Polda Sumut untuk menyangkut videonya, kemudian juga kita koordinasikan dengan Kriminal Umum untuk penanganan kasusnya,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di Mapolda Sumut seperti dilansir Kompas.com, Kamis (3/9/2026).
Langkah tersebut menjadi penting karena informasi dalam video menyangkut dugaan serius yang menyeret anggota Polri dan seorang pejabat kepolisian.
Polda Sumut kini harus memastikan apakah pernyataan dalam video tersebut memiliki dasar fakta, siapa pihak yang dimaksud, serta apakah ada keterkaitan dengan rangkaian persoalan yang dialami W sebelum meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika W ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah Brigadir IH di Kompleks Bumi Asri, Kota Medan, Minggu (2/8/2026). Dalam penyelidikan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh W dan menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik Brigadir IH.
Namun, kesimpulan tersebut tidak sepenuhnya diterima keluarga. Keluarga justru melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026) malam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum keluarga W, Paul Tambunan, mengatakan laporan dibuat karena keluarga memiliki kecurigaan terhadap penyebab kematian W.
“Untuk terlapornya dalam lidik. Kalau untuk kenapa bisa melapor begitu adalah karena kecurigaan pihak keluarga,” jelas Paul.
Kecurigaan semakin menguat setelah keluarga mengaku menemukan sejumlah lebam pada tubuh W ketika jenazah dibawa ke rumah duka.
“Matanya lebam, kemudian bagian kepala sebelah kiri bonyok, bagian hidung biru, di bagian perut dekat pusar ada lebam, begitu juga bagian atas lututnya, lalu di punggung kaki,” ungkap Paul.
Keluarga juga mengaku belum puas dengan penjelasan dokter forensik dan meminta dilakukan ekshumasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keluarga masih kurang puas dengan penjelasan dokter forensik sehingga keluarga besar sepakat untuk membuat laporan model B di Polda Sumut,” terangnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebelumnya menegaskan bahwa proses penyidikan akan dibuka secara transparan untuk mengungkap penyebab kematian W.
“Kami sangat terbuka, kami sangat transparan untuk membuka seluas-luasnya proses penyidikan ini. Ini yang dititipkan oleh bapak ketua dewan yang terhormat di Komisi III untuk sama-sama membuka proses ini lebih dalam, memperkaya pendalaman proses ini, scientific investigation,” ujar Whisnu dalam keterangan pers di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Kamis (13/8/2026).
Whisnu meminta waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menuntaskan penyelidikan. Ia juga membuka ruang bagi lembaga pengawas kepolisian dan keluarga W untuk ikut mengawasi proses penyidikan.
“Kami juga membuka ruang kepada keluarga korban untuk bersama-sama dengan kami melihat bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes maupun Direktorat Kriminal Umum,” katanya. (KPB)

