RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menetapkan tiga zona kampanye untuk masing-masing Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Palembang.
Tahapan kampanye ini akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Dimana, semua paslon akan bergilir melakukan kampanye di setiap zona.
Demikian diungkapkan Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi Parmas, Devi Yulianti, Kamis (26/9).
Dia mengatakan, di hari pertama pada 25 September. Paslon nomor 1 Fitrianti Agustunda- Nandriani Octarina kampanye di zona 2, Ratu Dewa- Prima Salam (RDPS) zona 1 dan Yudha Pratomo Mahyuddi – Baharuddin zona 3.
Kemudian pada 26 September Fitri- Nandri di zona 3, RDPS zona 2 dan Yudha- Bahar zona 1. Lalu pada 27 September Fitri- Nandriani zona 1, RDPS zona 3 dan Yudha- Bahar zona 2.
“Semua mempunyai kesempatan yang sama, tergantung apakah dimanfaatkan atau tidak, ” katanya.
Selama pelaksanaan kampanye pada petugas dan peserta rapat, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, symbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilihan yang bersangkutan.
“Peserta kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentutan peraturan perundang-undangan mengenai lalulintas, ” katanya.
Pada diktum ketiga, pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.
“Pelaksanaan kampanye dimulai pada pukul 09.00 Wib dan berakhir paling lambat pukul 18.00 Wib waktu setempat, dengan menghormati hari dan waktu ibadah didaerah setempat, serta memperhatikan daya tampung, ” katanya.
Ditambahkan Devi, petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Polresta Palembang, dengan tembusan kepada KPU kota Palembang dan Bawaslu Palembang.
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam dictum kelima mencakup informasi, hari, tanggal, jam, tempat, peserta kampanye pemilihan dan atau tim kampanye pemilihan, jumlah peserta yang diundang, nama pembicara, tema materi kampanye pemilihan, penanggung jawab, dan tautan, ” pungkasnya.
Berikut zona kampanye untuk Pilkada Palembang;
Zona 1 meliputi Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu (SU) I, SU II, Jakabaring, dan Plaju.
Zona 2 meliputi Kecamatan Ilir Barat (IB) I, IB II, Bukit Kecil, Gandus dan Alang- Alang Lebar (AAL).
Zona 3 meliputi Kecamatan Ilir Timur (IT) I, IT II, IT III, Kemuning , Sukarame, Sematang Borang, Sako dan Kalidoni. (DSK)

