RELUNG.ID- Konten kreator asal Medan, Sumatera Utara, Wardatina Mawa tetap melanjutkan laporan dugaan perzinaan terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan selebgram Inara Rusli.
Meski belakangan terungkap bahwa Insan dan Inara telah menikah siri, proses hukum yang dilaporkan Mawa ke Polda Metro Jaya tetap berjalan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari pelapor. Salah satu bukti utama adalah rekaman CCTV yang kini masih dalam tahap pemeriksaan.
“Pelapor menyerahkan satu buah flashdisk berisi tujuh video rekaman CCTV. Saat ini masih kami dalami dan periksa,” ujar Reonald,Minggu (4/1/2026).
Selain rekaman CCTV, penyidik juga menerima sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya fotokopi kutipan akta nikah Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi tertanggal 31 Januari 2019, fotokopi Kartu Keluarga dengan kepala keluarga berinisial IF, serta surat pernyataan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan, yang menyatakan pernikahan keduanya tercatat secara resmi.
Polisi juga menerima tangkapan layar percakapan direct message (DM) Instagram antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli, serta DM dengan akun lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk melengkapi proses penyelidikan,” kata Reonald.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkap bahwa Insanul Fahmi dan Inara Rusli telah menikah siri secara diam-diam pada 7 Agustus 2025, tanpa sepengetahuan Wardatina Mawa. Kendati demikian, Mawa menegaskan tetap menempuh jalur hukum dan menolak berdamai.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Wardatina Mawa menyampaikan reaksi singkat melalui akun Instagram pribadinya. Ibu satu anak itu memilih berserah diri dan mengucapkan terima kasih atas dukungan publik.
“Ya Allah tolong… Makasih banyak buat teman-teman yang sudah support,” tulisnya.
Sementara itu, perkara ini turut diwarnai laporan balik dari Inara Rusli. Mantan istri penyanyi Virgoun tersebut melaporkan dugaan penyebaran ilegal rekaman CCTV di rumah pribadinya ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat setelah video CCTV yang diduga berkaitan dengan kasus ini tersebar luas di media sosial.
Kuasa hukum saksi atas laporan Inara Rusli, Dedy DJ, menyebut rekaman CCTV tersebut diduga diambil secara tidak sah dan berpotensi melibatkan sejumlah pihak. Menurutnya, penyebaran video tersebut diduga bermotif ekonomi dan dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan Wardatina Mawa, termasuk memeriksa keaslian dan konteks rekaman CCTV yang diserahkan sebagai bukti. Proses hukum terhadap seluruh pihak terkait pun masih berjalan.[YKP]

