RELUNG.ID– Jurnalis Tribun Sumsel-Sriwijaya Post, Rachmad Kurniawan Putra, menyerahkan barang bukti pakaian yang dikenakannya saat menjadi korban pengeroyokan di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (19/10/2026).
Rachmad datang bersama istrinya, didampingi kuasa hukum Deli Afriyanto dan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Barang bukti yang diserahkan berupa jaket, baju, dan celana yang dikenakannya saat kericuhan pada Selasa (13/10/2026).
“Hari ini saya menyerahkan barang bukti, ada jaket yang robek ditarik oleh massa saat kejadian. Serta baju dan celana yang saya kenakan saat kejadian,” ujar Rachmad, dilansir dari TribunSumsel.
Penyerahan pakaian tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan kasus pengeroyokan terhadap enam orang dalam kericuhan di depan Mapolda Sumsel. Dua korban di antaranya merupakan jurnalis, yakni Rachmad dan Mulyadi, wartawan PALTV.
Barang bukti itu diharapkan membantu penyidik mendalami peristiwa kekerasan yang terjadi saat kedua wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan tersebut. Mereka berinisial RK yang disebut sebagai provokator, serta Asnanda Firmansyah alias AF dan Edo Pratama alias EP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, Asnanda diduga memukul salah satu korban sebanyak dua kali pada bagian punggung belakang menggunakan tangan kanan. Sementara itu, Edo diduga menendang korban yang tidak dikenalnya sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata Johannes, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat agar kooperatif mengikuti proses hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, kepolisian berkomitmen menangani dugaan tindak pidana tersebut secara profesional dan objektif.
Kasus pengeroyokan itu bermula saat sejumlah wartawan meliput dua kelompok massa yang berkumpul di sekitar Simpang Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
Menurut kesaksian Mulyadi, salah satu kelompok berpakaian hitam sedang membagikan masker. Tak lama kemudian, kelompok mahasiswa datang untuk menggelar aksi menuntut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.
Situasi memanas ketika mahasiswa hendak berorasi di depan pintu keluar Mapolda Sumsel. Kericuhan kemudian meluas dari pintu kedua Mapolda hingga lampu merah di sekitar lokasi.
Saat meliput kejadian tersebut, sejumlah orang berpakaian hitam meminta wartawan menghapus rekaman video dan berupaya merampas telepon genggam mereka.
Meski telah menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik, Rachmad dan Mulyadi mengaku tetap menjadi sasaran kekerasan.
“Yang paling parah Rachmad. Dia dipukuli, diinjak, dan tidak mau dilepas oleh rombongan mereka. Di situ saya berusaha menyelamatkan Rachmad dan Yola, jadinya saya juga jadi sasaran,” tutur Mulyadi.
Mulyadi juga mengaku sempat meminta pertolongan kepada anggota kepolisian yang berada di lokasi, tetapi ia menilai tidak ada aparat yang segera memberikan bantuan.
Dengan penyerahan barang bukti tersebut, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian kekerasan, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap wartawan dan korban lainnya.[YKP]

