RELUNG.ID- Kasus viral yang melibatkan Sumarno alias Marno, pedagang sayur keliling asal Magetan, kini berlanjut ke meja hijau. Marno digugat oleh Bitner Sianturi, pemilik warung sayur, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta lebih.
Bitner menuding Marno sebagai penyebab sepinya usaha warung sayurnya selama lima tahun terakhir.
“Gugatan Rp 540 juta itu dihitung berdasarkan kerugian omzet saya selama 5 tahun terakhir, dengan rata-rata kerugian harian Rp 300 ribu,” ujar Bitner, Kamis (7/2/2025).
Bitner menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Marno, tetapi juga kepada empat pihak lainnya, yaitu Kepala Desa Pesu, dua perangkat desa, dan seorang rekan sesama pedagang sayur keliling bernama Wiyono.
“Dari Rp 540 juta, ditanggung bersama oleh kelima tergugat, termasuk Marno dan Wiyono,” imbuh Bitner.
Kasus ini bermula dari sebuah video berdurasi 1 menit 48 detik yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bitner, yang tidak menampakkan wajahnya, terdengar memaki dan menuduh Marno menghasut warga sehingga pelanggannya beralih berbelanja ke Marno.
Marno, yang menjajakan dagangannya dengan pikap, tampak tenang menghadapi makian tersebut. “Saya tidak menghasut,” tegas Marno dalam video.
Namun, Bitner terus mengomel, menuduh Marno memengaruhi warga Desa Pesu untuk tidak berbelanja di warungnya. Tuduhan ini menjadi dasar gugatan yang kini terdaftar di Pengadilan Negeri Magetan.
Kasus ini memicu perhatian luas, terutama karena latar belakang Marno sebagai pedagang kecil yang berjualan sayur keliling untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sisi lain, Bitner mengklaim haknya sebagai pemilik warung yang merasa dirugikan oleh persaingan usaha.
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di PN Magetan. [YKP]

