RELUNG.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024 yang kini memasuki tahap sidang praperadilan. Sidang tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud berharap proses hukum dalam perkara tersebut berjalan secara murni sesuai aturan tanpa adanya kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.
“Korupsi memang tindakan biadab yang harus ditindak tegas, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Semua harus benar dan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang bukan berstatus penyidik.
Ia juga menanggapi fakta yang muncul dalam sidang praperadilan bahwa Yaqut disebut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan.
“Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Selain aspek prosedural, Mahfud juga menyoroti substansi perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dari kebijakan kuota haji.
Menurutnya, tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara.
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ,” ujarnya.
Mahfud juga mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang menurut sejumlah informasi berjalan baik.
“Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok,” katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat publik dalam kondisi tertentu dapat masuk dalam kategori diskresi.
Ia mengutip konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi, yakni kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan ketika aturan belum secara jelas mengatur suatu kondisi.
“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia mengingatkan bahwa jika kebijakan diskresi dipidanakan, maka akan menimbulkan dampak luas dalam pemerintahan.
Menurutnya, para pejabat bisa menjadi takut mengambil keputusan dan enggan menjalankan tugasnya.
Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan publik dengan tindak pidana agar pejabat negara tidak ragu dalam menjalankan kewenangannya.
Ia berharap proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai koridor hukum tanpa adanya kriminalisasi, namun juga tetap memberikan ruang bagi penegakan hukum yang adil.
“Semoga semuanya berjalan baik,” ujarnya.
Mahfud menilai perkara ini tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi ujian bagi bagaimana hukum ditempatkan dalam ruang kebijakan publik.
Jika aparat penegak hukum keliru membedakan antara kebijakan dan tindak pidana, kata dia, maka yang terancam bukan hanya satu orang tersangka, melainkan juga tata kelola pemerintahan di masa depan.[YKP]

