Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahfud MD Soroti Proses Hukum Kasus Kuota Haji 2024, Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai Aturan
Hukum

Mahfud MD Soroti Proses Hukum Kasus Kuota Haji 2024, Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai Aturan

RiyadiBy Riyadi09/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahfud MD. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024 yang kini memasuki tahap sidang praperadilan. Sidang tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud berharap proses hukum dalam perkara tersebut berjalan secara murni sesuai aturan tanpa adanya kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.

“Korupsi memang tindakan biadab yang harus ditindak tegas, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Semua harus benar dan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Baca juga :   Diduga Lakukan Penggelapan dan TPPU, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Jadi Tersangka

Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang bukan berstatus penyidik.

Ia juga menanggapi fakta yang muncul dalam sidang praperadilan bahwa Yaqut disebut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara langsung, melainkan hanya surat pemberitahuan.

“Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Baca juga :   Masuk Lewat Atap Rumah, Pencuri di Palembang Gasak Tiga Unit Ponsel

Selain aspek prosedural, Mahfud juga menyoroti substansi perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dari kebijakan kuota haji.

Menurutnya, tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara karena tidak berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara.

“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ,” ujarnya.

Baca juga :   Mahfud Md Ramai Diisukan Masuk Kabinet, Bakal Dilantik Prabowo?

Mahfud juga mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang menurut sejumlah informasi berjalan baik.

“Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok,” katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat publik dalam kondisi tertentu dapat masuk dalam kategori diskresi.

Baca juga :   Mahfud MD Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor, Minta MA Tetapkan Kriteria yang Jelas

Ia mengutip konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi, yakni kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan ketika aturan belum secara jelas mengatur suatu kondisi.

“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ia mengingatkan bahwa jika kebijakan diskresi dipidanakan, maka akan menimbulkan dampak luas dalam pemerintahan.

Baca juga :   Jasad Wanita Ditemukan Mengapung di Tanjung Senai, Dokter Forensik: Ada Luka robek dan Kawat Terikat di Perut

Menurutnya, para pejabat bisa menjadi takut mengambil keputusan dan enggan menjalankan tugasnya.

Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan publik dengan tindak pidana agar pejabat negara tidak ragu dalam menjalankan kewenangannya.

Ia berharap proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai koridor hukum tanpa adanya kriminalisasi, namun juga tetap memberikan ruang bagi penegakan hukum yang adil.

Baca juga :   Langgar Perda Maksiat, Warung Tuak di Musi Rawas Digerebek Polisi

“Semoga semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Mahfud menilai perkara ini tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi ujian bagi bagaimana hukum ditempatkan dalam ruang kebijakan publik.

Jika aparat penegak hukum keliru membedakan antara kebijakan dan tindak pidana, kata dia, maka yang terancam bukan hanya satu orang tersangka, melainkan juga tata kelola pemerintahan di masa depan.[YKP]

Kasus Kuota Haji Mahfud MD Penegakan Hukum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleYaqut Bersyukur Ada Kesepahaman Ahli dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK
Next Article Sorotan Anggaran Meja Biliar DPRD Sumsel, Herman Deru: Kita Hormati Fungsi DPRD
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?