RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026), dan dihadiri Bupati Muba M Toha Tohet bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba Muhammad Fahmi SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 141 putusan perkara periode Juni hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi.
Sementara itu, 73 perkara lainnya masuk kategori Oharda atau tindak pidana terhadap orang dan harta benda, sedangkan 33 perkara merupakan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Barang bukti dari perkara Oharda dan TPUL di antaranya berupa senjata api, senjata tajam, amunisi serta pakaian. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat berat hingga mengalami kerusakan total sehingga tidak dapat digunakan ataupun disalahgunakan kembali.
Sementara itu, Bupati Muba, M Toha Tohet mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah diputus pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukan hanya tahapan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan,” ujar Toha.
Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, generasi muda, khususnya pelajar, perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya narkoba dan pemahaman hukum sejak dini.
“Pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan. Kita perlu bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya narkoba dan sadar hukum,” katanya.
Toha turut mengajak masyarakat menjaga keamanan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Sementara itu, Kajari Muba Kiki Yonata menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini penting agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” tutupnya. (DSK)

