Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»141 Perkara Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Senjata
Regional

141 Perkara Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Senjata

alwiBy alwi10/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemusnahan barang bukti perkara inkrach di Kejari Muba. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026), dan dihadiri Bupati Muba M Toha Tohet bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga :   Sampaikan Jawaban Fraksi, Bupati Muba Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba Muhammad Fahmi SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 141 putusan perkara periode Juni hingga September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi.

Sementara itu, 73 perkara lainnya masuk kategori Oharda atau tindak pidana terhadap orang dan harta benda, sedangkan 33 perkara merupakan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Baca juga :   Tahun Ini, 125 Even Bakal Digelar di Palembang

Barang bukti dari perkara Oharda dan TPUL di antaranya berupa senjata api, senjata tajam, amunisi serta pakaian. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat berat hingga mengalami kerusakan total sehingga tidak dapat digunakan ataupun disalahgunakan kembali.

Sementara itu, Bupati Muba, M Toha Tohet mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah diputus pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Pemusnahan ini bukan hanya tahapan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan,” ujar Toha.

Baca juga :   Bupati Toha Lepas Ratusan Calon Jamaah Haji 2025

Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, generasi muda, khususnya pelajar, perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya narkoba dan pemahaman hukum sejak dini.

“Pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan. Kita perlu bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya narkoba dan sadar hukum,” katanya.

Toha turut mengajak masyarakat menjaga keamanan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Baca juga :   DPRD Palembang Kritik Program Retreat Remaja Bermasalah, Minta Libatkan Ahli dan Kearifan Lokal

Sementara itu, Kajari Muba Kiki Yonata menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini penting agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. Ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” tutupnya. (DSK)

Bupati Muba Kejari Muba Sabu Senjata
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTersangka Kasus Karhutla di Sumsel Bertambah Jadi 36 Orang, Polda Sumsel Tegaskan Penyidikan Transparan
Next Article Diduga Bakar Sampah, Api Menjalar Hingga Hanguskan Setengah Hektar Lahan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?