RELUNG.ID – Sebanyak 17 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Berkarya se–Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi membubarkan diri dan menyatakan bergabung dengan Partai Indonesia Raya (Parindra), Sabtu (7/2/2026).
Keputusan ini diambil menyusul krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR), yang dinilai tidak menjalankan hasil Musyawarah Nasional (Munas) secara konsisten.
Ketua DPD Partai Berkarya Ogan Ilir, Edi Supardi, mengatakan pembubaran diri dilakukan setelah muncul ketidakharmonisan antara Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya.
“Kami sepakat membubarkan diri karena kepengurusan DPP hasil Munas tidak berjalan. Ada ketidaksesuaian antara ketua umum dan sekjen, serta banyak keputusan yang tidak sesuai mekanisme,” kata Edi, Senin (9/2/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan pengurus Partai Berkarya Sumsel yang digelar di kantor DPW, Sabtu lalu. Pertemuan itu dihadiri Ketua DPW Partai Berkarya Sumsel Mayjen TNI (Purn) Teddy Surachmat dan Wakil Ketua DPW Syaradiba Agustina.
DPD yang menyatakan keluar di antaranya berasal dari Muara Enim, PALI, Pagaralam, Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, serta Ogan Komering Ulu (OKU) Induk.
Teddy Surachmat menjelaskan bahwa sebelumnya DPW Partai Berkarya Sumsel juga telah lebih dahulu membubarkan diri dan bergabung ke Parindra. Untuk wilayah Sumsel, kepengurusan Parindra kini telah terbentuk dengan Syaradiba Agustina sebagai Ketua DPD Parindra Sumsel.
Menurut Teddy, Parindra didirikan oleh mantan pengurus DPP Partai Berkarya yang kecewa terhadap kepemimpinan Muchdi PR. Parindra dideklarasikan pada 26 Januari 2026.
“Pendirian Parindra dilatarbelakangi konflik internal dan ketidakpatuhan Ketua Umum terhadap keputusan Munas,” ujar Teddy, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPP Parindra.
Ia menyebutkan, secara nasional sudah 34 dari 38 DPW Partai Berkarya menyatakan keluar dan bergabung dengan Parindra.
Untuk kepengurusan sementara Parindra tingkat pusat, Teddy menyebutkan posisi Ketua Umum dijabat Prof Dr Irmanjaya Thaher, Sekretaris Jenderal Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin, dan Bendahara Umum Mayjen TNI (Purn) Suparlan Purwo Utomo.
Teddy juga membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Berkarya pasca-Munas, di antaranya membentuk kepengurusan DPP tanpa melibatkan tim formatur, mengganti sekjen secara sepihak, serta mengambil keputusan tanpa mekanisme organisasi.
“Berbagai mosi tidak percaya sudah diajukan oleh DPW dan DPD, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Karena itu, kami memilih mundur dan membentuk partai baru,” tutupnya. (DSK)

