Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dicecar 18 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Hukum

Dicecar 18 Pertanyaan, Febrie Adriansyah Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

alwiBy alwi18/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik setelah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sekitar 11 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh kliennya.

Baca juga :   Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

“Hari ini sudah di-BAP dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik,” kata Hotman kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum menjadi materi pemeriksaan.

Ia juga memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie setelah pemeriksaan selesai.

Baca juga :   Remaja di Palembang Tewas Akibat Tawuran, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku

“Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Pemeriksaan hanya terkait kasus PT Asabri,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil pertimbangan selama proses penyidikan.

“Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang.

Baca juga :   Diduga Terlibat Penipuan dan TPPU, Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Kepolisian.

Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berdampak pada gangguan pasokan listrik, serta perkara PT Asabri.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.

Baca juga :   Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Dugaan TPPU Universitas Bina Darma ke Bareskrim

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan Agung juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.

Baca juga :   Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Capai Rp18,26 Miliar, Didominasi Aset Properti

Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ditugaskan untuk mengusut perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

Febrie Adriansyah Kasus Korupsi Asabri TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHyundai Kuasai Penuh Boston Dynamics, Percepat Penggunaan Robot Humanoid di Pabrik
Next Article Viral Salat di Trotoar, Aldi Taher Tanggapi Santai Kritik Warganet
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,865 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?