RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pada Selasa (21/7/2026), penyidik memanggil lima pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Lima saksi yang dipanggil yakni Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel Rio Tirta, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Cendy Avrian, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Wenny Lia, serta dua ASN BPK Provinsi Sumsel, Benny Murdani dan Sayudi.
Kasus dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Selanjutnya, KPK kembali menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dan langsung melakukan penahanan pada 2 Juli 2026.
Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan dua pihak sebagai penerima suap, yakni Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan ASN BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari. Adapun dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap, kasus tersebut bermula ketika proyek pengadaan smart board yang tengah diusut KPK juga menjadi temuan dalam audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan dengan nilai yang melampaui batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
KPK menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk mengupayakan penyelesaian temuan audit melalui Agusz Dewanggara.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani bertemu dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi negosiasi mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.
Menurut KPK, Angga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut disebut dihitung berdasarkan persentase dari pagu anggaran proyek infrastruktur maupun pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dari dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp500 juta, penyidik menduga sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sementara sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan suap audit laporan keuangan tersebut. (vid)

