RELUNG.ID– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menerima dan menghargai permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan. Meski demikian, PWI menegaskan proses hukum terhadap laporan yang telah diajukan tetap dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026), terkait laporan yang dilayangkan organisasi tersebut terhadap Hotman Paris.
“Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Tapi proses hukum itu adalah hak hukum kami, jadi tetap kami jalani,” kata Anrico.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PWI bukan didasari persoalan pribadi dengan Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi profesi wartawan.
“Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi atau konflik pribadi, tetapi tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita menjaga tugas-tugas jurnalistik dan profesi ini agar mendapat perlindungan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, PWI juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, di antaranya rekaman video, transkrip percakapan, serta sejumlah tautan pemberitaan terkait insiden tersebut.
“Hari ini kami dimintai keterangan untuk melengkapi laporan, kemudian menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik,” kata Anrico.
Ia berharap kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anrico menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk mengkriminalisasi seseorang, melainkan memberikan kepastian hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Tidak ada target untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kami hanya ingin perkara ini menjadi jelas, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik. Yang kami perjuangkan adalah perlindungan terhadap martabat wartawan,” ujarnya.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman sempat melontarkan ucapan seperti “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh bertanya kepada kakek, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut”. Pernyataan itu menuai kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan karena dinilai merendahkan martabat jurnalis.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Meski permintaan maaf telah disampaikan dan diterima oleh PWI, organisasi wartawan itu memastikan proses hukum tetap berjalan dan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.[YKP]

