RELUNG.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (23/7/2026).
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum serta memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena menggunakan ketentuan pidana dari dua rezim hukum yang berbeda, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), untuk mendakwakan perbuatan yang sama.
Menurut hakim, penyusunan dakwaan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan jaksa tidak menentukan secara tegas pasal mana yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
“Penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda,” ujar majelis hakim.
Hakim juga menilai, mengingat pelimpahan perkara dilakukan setelah KUHP Nasional mulai berlaku, jaksa seharusnya mampu menentukan pasal yang tepat dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru.
“Penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan, sehingga tidak seharusnya ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan. Keragu-raguan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” kata hakim.
Kasus yang menjerat dr Tifa bermula dari unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dr Tifa diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui sejumlah pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, termasuk menyinggung sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga identitas dosen pembimbing.
Jaksa sebelumnya mendakwa dr Tifa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 434 dan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 310 KUHP lama, serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan putusan sela tersebut, perkara belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum harus memperbaiki surat dakwaan apabila ingin melanjutkan proses hukum terhadap dr Tifa.[YKP]

