Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ungkap Aktor Besar di Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Buka Peluang Angga Jadi Saksi Mahkota
Hukum

Ungkap Aktor Besar di Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Buka Peluang Angga Jadi Saksi Mahkota

alwiBy alwi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Agusz Dewanggara alias Angga, untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Langkah itu dinilai dapat memperkuat upaya penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca juga :   Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkena OTT KPK, Kasus Masih Didalami

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC).

Namun, karena perkara ini diproses menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mekanisme saksi mahkota dinilai lebih tepat diterapkan.

“Hak untuk mengajukan Justice Collaborator memang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Namun, dalam perkara ini, mekanisme saksi mahkota lebih sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Baca juga :   Selidiki Kebakaran Kantor Desa Bunglai, Polisi Bentuk Tim Incar Pelaku

Menurut Taufik, status saksi mahkota tidak diberikan secara otomatis. Tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memberikan keterangan yang lengkap, jujur, dan mampu mengungkap secara terang seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk keterlibatan pihak lain.

Ia menjelaskan, konsep saksi mahkota berbeda dengan Justice Collaborator. Jika JC lebih menitikberatkan pada pengungkapan pelaku dengan posisi lebih tinggi, maka saksi mahkota menuntut tersangka yang juga merupakan bagian dari peristiwa pidana untuk memberikan kesaksian secara utuh mengenai seluruh fakta yang diketahuinya.

Taufik menambahkan, apabila kesaksian yang diberikan benar-benar membantu membuat terang perkara, tersangka berpeluang memperoleh kompensasi berupa keringanan hukuman.

Baca juga :   KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Namun, bentuk keringanan tersebut akan dipertimbangkan pada tahap persidangan dan penuntutan, bukan saat proses penyidikan berlangsung.

Kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Selanjutnya, penyidik juga menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Baca juga :   Oknum Polisi Kini Ditahan Propam Polda Sumsel, Setelah Aniaya Mantan Pacar

Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) di BPK Perwakilan Sumatera Selatan, sebagai penerima suap. Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi.

Penyidikan mengungkap proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara korupsi juga masuk dalam temuan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut disebut berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah.

KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit melalui Angga. Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani berkomunikasi dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono.

Baca juga :   Gibran Hilang Tenggelam di Sungai Enim, Tim SAR Gabungan Sisir Area Pencarian 5 Kilometer Persegi

Dalam proses tersebut diduga terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil audit. KPK menyebut Angga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung berdasarkan persentase nilai pagu anggaran sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dari dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp500 juta, penyidik menduga Rp100 juta diserahkan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan yang sebagian diduga diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

Baca juga :   Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Dalam Pilkada Serentak

Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK tersebut. (vid)

Audit BPK BPK Sumsel KPK Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAlasan Kesehatan, Hotman Paris Resmi Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Next Article Sule Titip Pesan Menyentuh untuk Nathalie Holscher di Hari Pernikahannya: “Nitip Adzam Ya”
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?