RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami pengembangan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Dalam penyidikan terbaru, penyidik memanggil 11 saksi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), aparatur sipil negara (ASN), hingga sejumlah kepala sekolah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya.
Adapun saksi yang dipanggil antara lain Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri, guru SDN 93 Rejang Lebong Desi Anice, staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Rejang Lebong Ferry Faizal L, serta Pelaksana Tugas Kepala SDN 124 Rejang Lebong Dimas Andri Yanto.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala SDN 118 Rejang Lebong Edi Barudin, guru SDN 92 Rejang Lebong Lilis Suryani, Kepala SDN 114 Rejang Lebong Sigit Sucipto, Kepala SDN 144 Rejang Lebong Ayudiah Anggraini, ASN Dinas PUPRPKP Talata Jimi Ariko dan Tomy Chandra, serta seorang wiraswasta bernama Bambang Hermanto.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026 terjadi pengaturan pemenang proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP yang memiliki total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.
Pengaturan tersebut diduga dibahas dalam pertemuan di rumah dinas bupati, termasuk kesepakatan mengenai pemberian fee proyek atau fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Penyidik menduga Bupati Fikri kemudian menentukan rekanan yang akan mengerjakan paket proyek melalui daftar rekap pekerjaan fisik yang berisi kode tertentu sebagai inisial kontraktor. Daftar tersebut selanjutnya dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada orang kepercayaannya.
KPK juga menduga telah terjadi kesepakatan antara penyelenggara negara dan sejumlah kontraktor untuk menggarap proyek-proyek tersebut. Sebagai realisasi kesepakatan, tiga rekanan diduga menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Pemeriksaan saksi-saksi dalam sprindik baru ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. (YSF)

