RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pada Rabu (19/8/2026), tim penyidik KPK memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi. Empat di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Sumsel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Empat ASN BPK Sumsel yang diperiksa yakni Novia Dewi Sartika, Benny Murdani, Cendy Avrian, dan Wenny Lia.
Selain empat ASN BPK, penyidik juga memeriksa Bunga Intani Pratiwi selaku PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pengondisian temuan audit BPK dalam laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Dalam penyidikan kasus suap audit BPK, KPK telah menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
KPK menduga suap diberikan untuk mengubah atau mengondisikan hasil temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Temuan tersebut salah satunya berkaitan dengan proyek pengadaan smart board yang sebelumnya juga menjadi objek perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan yang nilainya melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP). Temuan itu diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkap Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti upaya pengubahan hasil audit.
Sementara itu, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diduga diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sedangkan sekitar Rp300 juta lainnya diserahkan ke pihak di Sumsel yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.
KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sekitar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
Penyidik hingga kini masih mendalami aliran uang tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengondisian temuan audit BPK tersebut.[YKP]

