RELUNG.ID – Pasca ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP), Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini resmi ditahan.
Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak 24 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi kepada wartawan.
Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko tertentu selama proses hukum berlangsung.
“Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan karena pernah menangani berbagai kasus besar,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK juga merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara.
Rudi menegaskan, seluruh proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi turut menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat ditampilkan kepada publik.
Menurutnya, hal itu disebabkan proses penanganan yang berlangsung hingga malam hari sehingga persiapannya dilakukan dalam waktu yang terbatas.
“Karena prosesnya sudah malam dan berjalan cukup cepat, sehingga yang bersangkutan belum mengenakan rompi tahanan,” jelasnya.
Saat ini, Febrie Adriansyah resmi berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Agung dan akan menjalani penahanan awal selama 20 hari sembari penyidik melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. (vid)

