RELUNG.ID – Kecelakaan lalu lintas perairan khususnya ponton dan tongkang mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
Pasalnya, kecelakaan lalu lintas perairan ini berdampak buruk terhadap sejumlah fasilitas umum seperti jembatan yang ambruk dan lain sebagainya.
Dari data yang dihimpun redaksi, sepanjang tahun 2026 sejumlah kecelakaan ponton dan tongkang terjadi di wilayah Sumsel, seperti pada awal tahun tugboat batu bara menyenggol jembatan Ampera.
Kemudian, tongkang batu bara kembali menabrak Jembatan Lalan yang tengah dibangun usai ambruk ditabrak tongkang beberapa tahun lalu.
Terakhir, pada Jumat lalu 24 Juli 2026, jembatan penghubung antar dusun ditabrak ponton hingga menyebabkan jembatan tersebut ambruk.
“Ini harus menjadi perhatian pihak terkait dalam melakukan evaluasi terhadap aktivitas perairan agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat,” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan Banyuasin, MF Ridho, Rabu kemarin (30/7/2026).
Menurutnya, perlu pengawasan yang ketat guna menjamin keselamatan dan melindungi infrastruktur publik. Apalagi, kejadian ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Sumsel.
Dirinya menyayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab memperbaiki jembatan seperti semula.
“Kami minta pihak yang menabrak jembatan ini bertanggung jawab memperbaiki seperti semula karena ini akses penting warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar mengatakan, terkait aturan lalu lintas pelayaran maupun syarat-syarat administrasi berlayar khususnya di perairan Sungai Musi ini semua yang menerbitkannya dari pihak KSOP pihak kepolisian hanya penegakan hukum bilamana terjadi peristiwa pidana.
“Kami tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan tindak pidana namun jika tidak ditemukan kami akan serahkan ke penyidik instansi terkait lainnya,”bebernya.
Masih dikatakan Chusnul Qomar untuk pencegahan insiden kecelakaan diwilayah perairan Ditpolairud Polda Sumsel saat ini memiliki sembilan belas pos yang tersebar di wilayah Sumsel melalui Kapos kapos yang ada juga rutin memberikan imbauan dan mengingatkan hal yang bisa terjadi apabila nahkoda berlayar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami juga mengajak instansi terkait khususnya wilayah perairan mulai dari Dishub, KSOP dan lainnya untuk bekerja sama dalam mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutupnya.
Terpisah, Penata Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Palembang Afrizal menjelaskan, untuk pengawasan dan pengaturan lalu lintas pelayaran KSOP Kelas 1 Palembang memiliki tujuh wilayah kerja (Wilker) yang tersebar di Sumsel yang masing-masing mengawasi alur pelayaran lalu lintas di masing-masing wilayah.
“Di Banyuasin ada Wilkernya di Karang Agung, di Palembang ada Wilkernya di Gandus, di Muba ada Wilkernya di Lalan, di Tanjung Api api ada Wilkernya di Musi Rawas ada Wilkernya,”bebernya.
Pihaknya pun tak henti henti mensosialisasikan terkait dokumen kapal pedalaman termasuk pengawakan kapalnya karena baru baru ini terbit surat edaran terkait pengawakan kapal dipedalaman.
“Didalam surat edaran tersebut salah satunya tertuang nahkoda ataupun awaknya wajib memiliki persyaratan tertentu untuk bisa berlayar,” ujarnya.
“Jika memang tidak sesuai maka akan dilakukan tindakan tegas dan dibawa ke ranah pidana dan itu di Polairud,” singkatnya. (DSK/FZP)

