Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kopilot Maskapai Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi
Hukum

Kopilot Maskapai Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

alwiBy alwi01/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Barang bukti esktasi yang diselundupkan Kopilot asal Malaysia. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pelaku berinisial MS diamankan setelah kedapatan membawa 70.114 butir narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat sekitar 26 kilogram, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaannya.

Baca juga :   Penjualan iPhone 16 Masih Mengalir ke Indonesia Meski Diblokir, Bea Cukai Catat 5.448 Unit Masuk

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas kemudian mencurigai sebuah koper yang diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia tersebut, yang saat itu diketahui masih mengenakan seragam kopilot.

“Saat melakukan analisis hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot,” ujar Djaka, Jumat (31/7/2026).

Baca juga :   Pria di Muba Cabuli Adik Ipar, Polisi Ingatkan Waspada Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas mengarahkan MS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bawaannya.

Hasil pemeriksaan menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.

Baca juga :   Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Setelah tiba di Indonesia, barang haram itu disebut akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga juga merupakan warga negara Malaysia.

Pelaku juga mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkotika. Berdasarkan pengakuannya, ia pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Keterangan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Untuk mengusut jaringan yang terlibat, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Fenomena Downtrading Rokok: Bea Cukai Akan Tindak Akal-akalan Produsen

Djaka menegaskan, penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius yang harus dicegah sejak di pintu masuk negara. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kewaspadaan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. (vid)

Bandara Soekarno Hatta Bea Cukai Kopilot asal Malaysia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJokowi Disambut Antusias Warga di CFD Kupang, Bagikan Kaos dan Jadi Rebutan Swafoto
Next Article Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Disebut Atas Perintah Sang Ibu
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,943 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,813 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,786 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?