RELUNG.ID– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kopilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), diduga telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Pengakuan tersebut diperoleh penyidik saat memeriksa tersangka yang sebelumnya ditangkap karena membawa puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menerima bayaran sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp219,4 juta untuk menjalankan aksinya.
“(Berdasarkan hasil pemeriksaan) 50.000 RM ya, sementara itu,” kata Awaludin, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan Mohd Saufi dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke Indonesia.
“Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini,” ujar Awaludin.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap Mohd Saufi setelah mendeteksi koper mencurigakan yang dibawanya saat tiba di Indonesia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram. Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu dalam pipa kaca dengan berat 0,0825 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka sebagai barang bukti, di antaranya koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi Malaysia, telepon seluler iPhone, serta seragam pilot yang dikenakan tersangka.
Sementara itu, Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia terhadap warganya tersebut. Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga telah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi Mohd Saufi.
Dalam pernyataan resminya, Kedutaan Besar Malaysia menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyidik Bareskrim kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga melibatkan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pengiriman narkotika lainnya yang belum terungkap.[YKP]

