RELUNG.ID – Kepolisian Republik Indonesia resmi menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman.
Penonaktifan dilakukan menyusul hasil audit internal terkait penanganan kasus yang menyeret nama Hogi Minaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda DIY.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
Berikut profil Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Sebelum menjabat Kapolresta Sleman, ia mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
Ia resmi dilantik sebagai Kapolresta Sleman pada 9 Januari 2025, menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang dipromosikan menjadi Dirlantas Polda DIY. Sertijab dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Sebelum bertugas di Sleman, Edy juga pernah menjabat sebagai Kapolres Berau selama kurang lebih tiga tahun (2019–2021).
Setelah itu, ia dipercaya mengisi posisi Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur pada 2021.
Pria kelahiran Demak ini dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang manajerial dan operasional kepolisian.
Kini, Edy harus menjalani pemeriksaan lanjutan menyusul penonaktifannya, sementara Polri memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (vid)

