RELUNG.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mochamad Ali Rizza saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026).
“Kami telah memeriksa anggota DPRD sebanyak delapan orang. Untuk nama-namanya mungkin nanti. Kita menjaga privasi mereka dan sebagian besar kita bersikap profesional,” ujar Muhammad Ali Akbar.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 69 saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat dan pegawai Dishub Kota Palembang, penyedia jasa, pelaksana pekerjaan di lapangan, anggota DPRD, hingga pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proyek tersebut.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian.
“Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari LKPP dan ahli perhitungan kerugian negara dari APIP serta meminta ahli Teknikal Mekanikal Elektrikal melakukan pemeriksaan fisik di lapangan terhadap 2.934 titik pekerjaan lampu,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi berinisial DR yang berada di kawasan Jakabaring.
“Kami berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti untuk pembuktian kami, termasuk yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Sesuai KUHAP, kami harus benar-benar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Ali Akbar.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan melengkapi hasil pemeriksaan saksi maupun ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kejari Palembang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut,”ujarnya.[DNP]

