Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Palembang Periksa Delapan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Hukum

Kejari Palembang Periksa Delapan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

RiyadiBy Riyadi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mochamad Ali Rizza saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026). (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mochamad Ali Rizza saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026).

Baca juga :   Tiga Raksasa Sawit Terjerat Korupsi Ekspor CPO, Greenpress Soroti Tata Kelola Bobrok

“Kami telah memeriksa anggota DPRD sebanyak delapan orang. Untuk nama-namanya mungkin nanti. Kita menjaga privasi mereka dan sebagian besar kita bersikap profesional,” ujar Muhammad Ali Akbar.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 69 saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat dan pegawai Dishub Kota Palembang, penyedia jasa, pelaksana pekerjaan di lapangan, anggota DPRD, hingga pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proyek tersebut.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat proses pembuktian.

Baca juga :   Terseret Kasus Harun Masiku, Perusahaan Djan Faridz di Sumsel Ternyata Kerap Dilaporkan Melanggar Lingkungan

“Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari LKPP dan ahli perhitungan kerugian negara dari APIP serta meminta ahli Teknikal Mekanikal Elektrikal melakukan pemeriksaan fisik di lapangan terhadap 2.934 titik pekerjaan lampu,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi berinisial DR yang berada di kawasan Jakabaring.

“Kami berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti untuk pembuktian kami, termasuk yang berkaitan dengan penetapan tersangka. Sesuai KUHAP, kami harus benar-benar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Ali Akbar.

Baca juga :   KontraS Tolak Andrie Yunus Diperiksa di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras oleh Anggota TNI

Ia menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan melengkapi hasil pemeriksaan saksi maupun ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Kejari Palembang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut,”ujarnya.[DNP]

DPRD Palembang Korupsi Lampu Jalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBareskrim: Kopilot Malaysia Sudah Tiga Kali Bawa Narkoba ke Indonesia
Next Article Sahabat Ungkap Alasan Aura Kasih Enggan Klarifikasi Isu dengan Ridwan Kamil
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?