RELUNG.ID– Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan tidak lagi menjadi pihak yang aktif mengawal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah sekitar satu tahun terlibat dalam kajian ilmiah dan menghadapi proses hukum, ia memutuskan kembali fokus menjalankan profesinya di bidang kesehatan.
Keputusan tersebut disampaikan menjelang satu tahun peluncuran buku Jokowi’s White Paper, yang ditulis bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Buku tersebut berisi kajian dari berbagai disiplin ilmu terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Dokter Tifa menilai tugasnya dalam persoalan tersebut telah selesai karena seluruh kajian ilmiah yang menjadi tanggung jawabnya telah dipublikasikan.
“Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai,” ujar Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026).
Sebut Jalani Proses Hukum Selama 450 Hari
Selain melakukan penelitian, Dokter Tifa mengaku menjalani proses hukum yang panjang selama kurang lebih 450 hari. Ia menyebut pernah berstatus sebagai saksi, terlapor, tersangka hingga terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jo
ko Widodo.Menurutnya, salah satu momentum penting adalah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukannya pada 23 Juli 2026.
“Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima,” katanya.
Ia menyebut putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik yang telah dijalaninya selama setahun terakhir.
Meski memutuskan mundur dari aktivitas mengawal polemik ijazah, Dokter Tifa menegaskan tetap bersedia hadir apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta dalam proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun di luar proses hukum, ia menyatakan tidak lagi akan melakukan langkah-langkah mandiri sebagaimana yang dilakukan selama ini dan memilih kembali mengabdikan diri sebagai dokter serta peneliti di bidang kesehatan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) diundur menjadi Kamis (13/8/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sehingga surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan harus diperbaiki sebelum perkara kembali disidangkan.
Di sisi lain, Roy Suryo menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Meski memilih mundur dari polemik ijazah Jokowi, Dokter Tifa memastikan tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan dan akan memenuhi panggilan apabila keterangannya dibutuhkan oleh pengadilan.[YKP]

