Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gugatan Ditolak, Gus Nur Gagal Dapat Rp4,2 Miliar Usai Dipidana Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Gugatan Ditolak, Gus Nur Gagal Dapat Rp4,2 Miliar Usai Dipidana Kasus Ijazah Jokowi

RiyadiBy Riyadi29/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur gagal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan yang diajukannya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Sugi Nur Raharja alias Gus Nur gagal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan yang diajukannya.

Ganti rugi tersebut dimohonkan Gus Nur setelah dirinya menjalani hukuman dalam kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan hakim Marper Pandiangan di ruang Soerjadi, PN Solo, Senin (28/9/2026).

Baca juga :   Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Habiburokhman Dorong Pendekatan Pembinaan, Siap Jadi Penjamin

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, pertama, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar Marper saat membacakan putusan.

Sidang putusan dihadiri kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo hadir sebagai kuasa termohon.

Sementara pihak turut termohon maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga :   Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Gus Nur merupakan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh PN Solo. Setelah mengajukan banding, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi empat tahun.

Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 27 April 2025.

Baca juga :   Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Kemudian, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Gus Nur.

Sejak 2 Agustus 2025, Gus Nur tidak lagi menjalani kewajiban pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

Setelah bebas, Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi terhadap negara Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai termohon dan negara Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

Baca juga :   Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Seberang Ulu I Palembang, Enam Warga Diamankan

Usai persidangan, kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima. Eksepsi tidak diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” kata Taufiq.

Menurut Taufiq, ketentuan mengenai permohonan ganti rugi dalam KUHAP memiliki mekanisme tersendiri dan tidak mensyaratkan terpidana mengajukan praperadilan terlebih dahulu.

Baca juga :   Penolakan Agam ke Rinjani Dipicu Polemik Donasi Juliana Marins, Forum Wisata Ungkap Alasannya

“Padahal itu Undang-Undang baru dan di situ berulang disebutkan, gugat permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan,” ujarnya.

Ia menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan tersebut.

Taufiq juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyinggung pemberian amnesti kepada Gus Nur. Menurut dia, amnesti tidak menjadi dasar utama tuntutan maupun petitum permohonan ganti rugi.

Baca juga :   Dokter Tifa Singgung Buku “Ijazah Jokowi Tidak Ada”, Polemik Kembali Memanas

“Kami bukan orang yang tidak mengerti hukum. Amnesti itu kan artinya adopsi dari bahasa kedokteran, ya, amnesia, dilupakan. Kami tidak mungkin bicara itu. Jadi, pertanyaan kami kepada ahli pidana itu tidak bisa terjawab,” kata Taufiq.

Ia menyebut Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP tidak secara eksplisit mengatur bahwa seorang terpidana harus terlebih dahulu mendapatkan putusan praperadilan untuk mengajukan permohonan ganti rugi.

“Pasal 173 ayat (1), ayat (2), (3), (4), dan (5), kemudian Pasal 174, Pasal 175, semuanya penjelasannya jelas. Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa untuk terpidana itu harus lewat praperadilan dulu,” tegasnya.

Baca juga :   iPhone 11 Raib di Taksi Online, Warga Sematang Borang Lapor Polisi

Meski permohonan ganti rugi ditolak, Taufiq mengatakan pihaknya tidak berkecil hati. Ia tetap mempersoalkan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Taufiq juga kembali menyinggung istilah wrong arrest dan wrong conviction yang menurutnya berkaitan dengan salah penangkapan maupun kesalahan penerapan hukum.

“Ini salah penerapan hukum karena enggak ada ijazahnya. Dan yang paling penting selama persidangan pun juga tidak ada ijazah,” tandasnya.[YKP]

Ditolak Gugatan Gus Nur Ijazah Jokowi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMazda EZ-60 Dapat Teknologi LiDAR, Harga Mulai Rp270 Jutaan
Next Article Sidang Chromebook Muara Enim, Abi Nurwardani Bongkar Fee Proyek 5 Persen untuk Bupati Edison
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?