RELUNG.ID– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien peserta BPJS Kesehatan yang sempat viral setelah mengeluhkan harus menunggu ruang rawat inap selama delapan jam dan menjadi sasaran komentar bernada menghina di media sosial.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr. Wiweka, mengatakan pihaknya turut berduka cita atas wafatnya Yurizal dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
“Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar dr. Wiweka, Rabu (5/8/2026).
Selain menyampaikan duka cita, IDI juga menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan yang memberikan komentar tidak pantas melalui media sosial.
Menurut Wiweka, tenaga kesehatan memang diperbolehkan menggunakan media sosial, namun pemanfaatannya harus untuk edukasi kepada masyarakat, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, maupun mempromosikan produk tertentu.
“Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat,” katanya.
Wiweka mengatakan PB IDI telah menginstruksikan pengurus IDI di daerah untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan pembinaan.
“Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya, penanganan perkara akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki sidang etik, dokter yang bersangkutan akan menjalani proses klarifikasi atau tabayyun.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, MKEK akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan tingkat pelanggaran serta sanksi yang sesuai.
“Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya,” jelas Wiweka.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dapat mengategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan bertujuan sebagai pembinaan terhadap profesi dokter.
Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah pengalamannya di media sosial terkait lamanya menunggu ruang rawat inap meski mengaku sudah berada dalam kondisi kritis.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu beragam komentar dari warganet, termasuk sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan. Beberapa komentar dinilai tidak menunjukkan empati, bahkan mengandung unsur perundungan terhadap pasien.
Salah satu komentar yang menjadi sorotan berasal dari dokter Beni Christian Sihombing, yang bertugas di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Dalam komentarnya, ia sempat menyinggung bahwa ruang jenazah selalu tersedia ketika ruang perawatan penuh.
Komentar tersebut menuai kecaman luas di media sosial.
Setelah menuai kritik, dokter Beni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesali komentarnya dan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.
Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab dan menerima seluruh konsekuensi, baik proses hukum maupun sanksi etik dari IDI, MKEK, rumah sakit tempatnya bertugas, maupun instansi terkait lainnya.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal,” ujar Beni.
Ia menambahkan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan tanpa melakukan pembelaan maupun menggunakan pendamping hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu kembali pembahasan mengenai pentingnya etika tenaga kesehatan dalam berinteraksi di media sosial, terutama ketika menyikapi keluhan pasien.[YKP]

