Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polisi Sita 7 Butir Ekstasi dari Dua Perempuan di Prabumulih
Regional

Polisi Sita 7 Butir Ekstasi dari Dua Perempuan di Prabumulih

RiyadiBy Riyadi17/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polisi mengamankan dua perempuan berinisial CPA dan NB. Dari tangan keduanya, petugas menyita total tujuh butir ekstasi berwarna pink dengan berat keseluruhan bruto 3,71 gram.(Dokumentasi Polisi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial CPA dan NB. Dari tangan keduanya, petugas menyita total tujuh butir ekstasi berwarna pink dengan berat keseluruhan bruto 3,71 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Baca juga :   Program Cek Kesehatan Gratis di Sumsel Dimulai 10 Februari 2025, Dibatasi 30 Orang Per Hari

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, polisi kemudian melakukan penindakan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial CPA. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak terkait, polisi menemukan satu butir ekstasi warna pink yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild di atas meja.

Baca juga :   Polres Pagar Alam Bongkar Sindikat Narkoba, Tiga Orang Ditangkap



Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal CPA dan mengarah kepada perempuan lainnya berinisial NB.

Petugas melakukan penggeledahan di kamar NB dan menemukan enam butir ekstasi warna pink yang dibungkus plastik bening. Barang tersebut disimpan di dalam tas sandang warna hitam yang tergantung di dinding kamar.

Dari pemeriksaan awal, NB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial NL. Polisi kini masih memburu NL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :   Lima Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Deras, Palembang Cerah dan Gerimis

Selain tujuh butir ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu lembar plastik bening, satu buah tas sandang warna hitam, satu unit telepon seluler iPhone 7 warna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Adapun satu butir ekstasi yang ditemukan dari CPA memiliki berat 0,44 gram, sedangkan enam butir ekstasi yang ditemukan dari NB memiliki berat bruto 3,27 gram.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Baca juga :   APBD Perubahan 2023 Meningkat Jadi Rp11 Triliun

Penyidik masih menelusuri asal-usul narkotika serta keberadaan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif,” demikian keterangan pihak Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Atas dugaan perbuatannya, kedua perempuan tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :   Gunakan Aturan Profesional, Turnamen Gaple Kapolda Sumsel Cup 2025 Dapat Apresiasi

Keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110 Polri yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.[SMP]

Dua Perempuan Narkoba Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article12 Daerah Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla, Total Kasus Tembus 1.253 Kejadian
Next Article Liputan Khusus: Proyek Rumah Hijau di Sumsel Kandas [Bagian Pertama]
Riyadi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,929 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,801 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,773 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?