Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bebas Tepat HUT RI, Napi Kasus Pembunuhan di Palembang Sujud Syukur
Hukum

Bebas Tepat HUT RI, Napi Kasus Pembunuhan di Palembang Sujud Syukur

RiyadiBy Riyadi17/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahmad Alfandi narapidana kasus pembunuhan yang menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen yang tak terlupakan bagi Ahmad Alfandi. Tepat pada 17 Agustus 2026, ia akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari 10 tahun menjalani hukuman penjara.

Namun, kebebasan tersebut harus diterimanya tanpa kehadiran keluarga maupun kerabat yang menjemput.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang dan peci hitam, Ahmad hanya diantar dua pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang hingga pintu utama.

Baca juga :   Bebas dari Penjara, Ayah Farel Prayoga Bantah Klaim Honor Rp10 Miliar

Ia membawa sebuah map bermotif batik yang berisi Surat Keputusan (SK) remisi.

Begitu melangkahkan kaki keluar dari pintu Lapas, Ahmad langsung bersujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Allah SWT atas kebebasan yang diperolehnya.

Ahmad diketahui merupakan narapidana yang menjalani hukuman di LPKA Klas I Palembang. Ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX Palembang pada 2015 lalu.

Baca juga :   Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri, Motor untuk Kabur Malah Dicuri

Seharusnya, Ahmad baru mengakhiri masa hukumannya pada 2031. Namun, berkat beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk remisi Hari Raya Idulfitri dan remisi HUT Kemerdekaan RI, ia bisa bebas lebih cepat.

Dari total hukuman 15 tahun, Ahmad hanya menjalani masa pidana selama 10 tahun tiga bulan.

Dengan mata berkaca-kaca, Ahmad mengaku pengalaman lebih dari satu dekade di balik jeruji besi menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya.

Baca juga :   Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Penguasaan Aset KAI Rp 21,9 Miliar Sempat Pura-pura Pingsan

“Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Ahmad.

Setelah bebas, Ahmad mengaku belum memiliki rencana terkait pekerjaan maupun aktivitas yang akan dijalaninya.

Hal pertama yang ingin dilakukannya adalah pulang menemui orang tuanya di kawasan Tangga Buntung, Palembang.

Baca juga :   Kasus Daycare Yogyakarta, KPAI: Banyak Tempat Penitipan Anak Abaikan Izin

“Ini mau pulang dulu ke rumah orang tua saya di Tangga Buntung. Rencana ke depannya belum tahu apa yang akan saya lakukan,” jelasnya.

Meski begitu, Ahmad mengaku sangat bahagia akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.

Ia bahkan tak mampu menahan rasa haru hingga langsung bersujud ketika keluar dari Lapas.

Baca juga :   Dokter MY Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Pasien

“Karena senang dan bahagianya saya tadi begitu keluar dari Lapas langsung sujud syukur kepada Allah. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membantu saya mendapat remisi sampai saya bisa bebas,” tuturnya.

Ahmad kembali mengingat perjalanan hukuman yang telah dijalaninya.

“Saya dihukum 15 tahun penjara tapi hanya menjalani 10 tahun tiga bulan. Hari ini langsung bebas,” jelasnya.

Baca juga :   Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Sita 200 Gram Barang Bukti

Sementara itu, pengumuman pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dipusatkan di LPKA Klas I Palembang.

Pemberian remisi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan.

Baca juga :   Pelaku Pembunuhan Juru Parkir di Palembang Ditangkap Usai Buron 9 Tahun, Sempat Bersembunyi di Lampung

Bagi Ahmad, kebebasan pada Hari Kemerdekaan tahun ini menjadi titik awal untuk meninggalkan masa lalu dan menjalani kehidupan baru bersama keluarganya.[FZP]

Bebas Kasus pembunuhan Remisi tahanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Hentikan Perjalanan Sejenak, Ajak Penumpang Nyanyikan Indonesia Raya
Next Article Liputan Khusus: PLTS Atap Batal Terangi Perumahan Subsidi [Bagian Kedua]
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?