RELUNG.ID – Pelarian Romadon (26) selama dua tahun menjadi buronan akhirnya terhenti usai ditangkap anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Spesialis bobol rumah kosong ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Kedukan I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tertangkapnya pelaku menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/390/IX/2024/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Peristiwa itu terjadi di rumah kosong milik Rhoma Doni yang beralamat di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu 14 September 2024 dan baru diketahui korban sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saat korban Rhoma Doni bersama keluarga baru pulang dari Kota Sekayu, Musi Banyuasin melihat pintu rumahnya terbuka dan kondisi rumah sudah berantakan,” ungkap Musa saat dikonfirmasi, Rabu (19/8) siang.
Musa menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban kehilangan 22 suku emas, dua handphone, dua laptop, tiga jam tangan, televisi, kipas angin, Playstation 3, AKI mobil, AC, uang tunai Rp4 juta, tiga blender dan instalasi listrik.
“Korban mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp250 juta, lalu membuat laporan polisi di SPKT Polsek Sukarami Palembang,” tambah Musa.
Dari laporan tersebut, kata Musa, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya.
“Saat kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku R beraksi di lokasi lainnya Wilkum Polsek Kemuning Palembang pada Januari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/2/I/2026/Polsek Kemuning,” kata Musa.
Atas perbuatannya tersangka Romadon dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor I tahun 2023 Tentang KUHP Pencurian dengan Pemberatan atau Curat. (DNP)

