RELUNG.ID – Nasib 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu belum sepenuhnya mendapatkan kepastian.
Pemprov Sumsel masih melakukan penghitungan kemampuan fiskal daerah sekaligus memetakan kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hasil pemetaan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah PPPK paruh waktu yang dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, H David Hardianto Aljufri, mengatakan rencana penganggaran untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah mulai dibahas dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Pada saat pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, kita sudah menghitung anggaran untuk dipersiapkan apabila ada pengangkatan pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata David, Jumat (21/8/2026) sore.
Meski demikian, David menegaskan adanya persiapan anggaran tidak berarti seluruh PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dua hal utama, yakni kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan riil pegawai pada masing-masing OPD.
“Salah satunya kekuatan fiskal keuangan daerah. Kemudian yang kedua, sesuai dengan kebutuhan OPD yang memakai,” ujarnya.
David mencontohkan sektor pendidikan yang memiliki kebutuhan tenaga guru dan administrasi. Jumlah PPPK paruh waktu yang bekerja di sekolah harus terlebih dahulu dipetakan dan dibandingkan dengan kebutuhan tenaga pada masing-masing sekolah.
“Jangan sampai pengangkatan PPPK paruh waktu itu tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah yang ada,” katanya.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, pendekatan berbasis kebutuhan penting agar kebijakan pengangkatan tidak menimbulkan persoalan baru. Jangan sampai terjadi kelebihan tenaga di satu sekolah, sementara sekolah lain masih mengalami kekurangan.
“Jangan sampai malah nanti akan menjadi bumerang atau menjadi permasalahan di kemudian hari, penumpukan guru dalam satu lingkup sekolah,” ujarnya.
Karena itu, Komisi V DPRD Sumsel mendukung upaya pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi tetap meminta pemerintah melakukan perhitungan secara matang.
Khusus bidang pendidikan, pengangkatan dinilai lebih tepat diarahkan kepada tenaga pendidik yang memang dibutuhkan berdasarkan jurusan dan kondisi sekolah.
“Diproyeksikan sesuai dengan jurusan apa yang dibutuhkan dari sekolah tersebut,” kata David.
Selain pendidikan, kebutuhan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian. David menyebut sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Siti Fatimah, masih membutuhkan tambahan tenaga.
“Di Dinas Kesehatan kita juga memerlukan tenaga-tenaga perawat, tenaga kesehatan maupun tenaga bidang kesehatan yang memang sementara ini masih sangat kurang,” katanya.
Pengangkatan PPPK penuh waktu di sektor kesehatan diharapkan dapat diarahkan untuk mengisi kekurangan tenaga sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Sumsel mengingatkan agar pengangkatan PPPK paruh waktu tidak dilakukan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap APBD.
David mengatakan peningkatan jumlah pegawai harus sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat belanja pegawai membengkak dan mengurangi ruang fiskal untuk program pemerintah lainnya.
“Pada prinsipnya kami Komisi V mendukung, tetapi tidak di luar daripada kebijakan yang ada. Jangan sampai nanti pengangkatan PPPK paruh waktu itu akan menjadi beban kita, beban belanja pegawai kita lebih tinggi,” tegasnya.
Perhitungan tambahan kebutuhan belanja gaji, kata David, telah mulai dilakukan dalam pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran DPRD Sumsel dan perangkat daerah terkait.
Ia juga mengingatkan agar proporsi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang diperbolehkan dalam pengelolaan APBD.
“Jumlah pegawai pun juga harus kita hitung, jangan melebihi daripada belanja pegawai sebesar 30 persen dari belanja APBD yang ada di Sumatera Selatan,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Edward Candra mengatakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap daerah.
Menurut Edward, pemerintah daerah perlu menelaah kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyesuaikannya dengan kapasitas fiskal Sumsel.
“Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat,” kata Edward, Rabu (19/8/2026).
Kemampuan anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama. Pemprov Sumsel harus memastikan kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu tidak mengganggu pembiayaan program dan kebutuhan pemerintahan lainnya.
“Kemampuan anggaran daerah, ini kita lihat dahulu,” ujarnya.
Namun, Edward menegaskan keputusan pengangkatan tidak hanya bergantung pada kondisi keuangan daerah.
Pemprov Sumsel juga akan melihat kebutuhan organisasi, administrasi jabatan, beban kerja masing-masing OPD, serta aspek kinerja, kedisiplinan dan produktivitas pegawai.
Dengan demikian, 5.990 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumsel masih harus menunggu hasil pemetaan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Rencana penganggaran untuk 2027 memang mulai disiapkan, tetapi belum menjadi jaminan seluruh PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Jumlah pegawai yang nantinya diangkat akan ditentukan berdasarkan kebutuhan riil masing-masing OPD serta kemampuan APBD Sumsel. Artinya, kepastian status ribuan PPPK tersebut masih bergantung pada hasil perhitungan pemerintah dan pembahasan anggaran tahun 2027. (DSK)

