RELUNG.ID- Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT Pertamina EP di Kota Prabumulih.
Tiga orang terduga pelaku, yakni ZL (58), AS (38), dan RN (41), diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian pipa milik PT Pertamina EP di Jalan Simpang 5 Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus itu pertama kali diketahui petugas security yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.
Saat patroli, petugas mendapati pipa milik PT Pertamina EP telah hilang. Pipa tersebut diduga sebelumnya dipotong menggunakan gergaji.
Mengetahui kejadian itu, petugas security kemudian melaporkannya ke Pos Security. Akibat pencurian tersebut, PT Pertamina EP mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
Pihak perusahaan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka yakni ZL, warga Kelurahan Majasari, AS dan RN yang merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 melakukan penindakan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan masing-masing terduga pelaku.
AS diamankan di Jalan Pertamina, Kelurahan Majasari. Sementara ZL ditangkap di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, sedangkan RN diamankan di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian pipa milik PT Pertamina EP tersebut.
Polisi turut mengamankan satu gagang gergaji besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Para terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun mengganggu keamanan aset vital.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman, termasuk terhadap aset dan fasilitas yang berada di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Prabumulih Ipda Andika Nasywa Widyadhana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan dan hasil penyelidikan personel di lapangan.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami tindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 secara gratis selama 1×24 jam untuk melaporkan kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Prabumulih dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

