RELUNG.ID– Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu, Ahmad Ramzy, S.H., mengungkap awal mula perkara tersebut.
Menurut Ahmad, kliennya merupakan seorang pengusaha yang sebelumnya telah mengenal Ruben Onsu. Keduanya kemudian menjalin kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan yang disebut mencapai Rp50 juta setiap bulan.
“Background klien saya pengusaha. Pengusaha, dan akhirnya kenal sama RSO dan kerja sama investasi itu,” ujar Ahmad Ramzy dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (28/8/2026).
Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Dalam perkara ini, kerugian yang dilaporkan klien Ahmad disebut mencapai Rp3,5 miliar.
“Iya, dijanjikannya Rp50 juta per bulan, per bulan seperti itu. Tapi kan ternyata kejadiannya enggak ada,” katanya.
Ahmad mengatakan persoalan yang dialami kliennya tidak hanya berkaitan dengan keuntungan investasi yang tidak kunjung diterima.
Dalam proses kerja sama tersebut, kliennya disebut juga menerima sejumlah cek dari Ruben. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut tidak dapat digunakan.
“Saya tadi sudah sampaikan jelas bahwa laporan polisinya kerugiannya adalah Rp3,5 miliar, dengan memberikan iming-iming, janjikan keuntungan penjualan Rp50 juta per bulan seperti itu,” ujar Ahmad.
“Dan ternyata telah diberikan juga sejumlah cek, yang mana cek tersebut ketika dicairkan, blok! Seperti itu, kosong. Cek kosong berarti yang diterima,” sambungnya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pihak pelapor membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian sebelumnya disebut tidak membuahkan hasil.
Ahmad menegaskan pihaknya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Menurut dia, pihak pelapor sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada Ruben untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, hingga batas waktu yang disebut telah disepakati, penyelesaian tersebut belum terealisasi.
“Katanya kesulitan uang,” ujar Ahmad saat menjelaskan alasan yang disampaikan pihak Ruben terkait pengembalian uang.
Ahmad mengatakan pihak pelapor sebenarnya masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun, selama belum ada realisasi pengembalian uang, proses hukum tetap berjalan.
Ia kemudian mengungkap bahwa setelah laporan polisi dibuat pada 15 Januari 2026, pihak Ruben disebut pernah meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dari awal 15 Januari 2026 setelah kami membuat laporan polisi, pihak RSO berjanji untuk menyelesaikan meminta waktu empat bulan,” ungkapnya.
“Saat ini sudah masuk bulan Agustus, ini kan sudah lewat juga dari empat bulan. Nah, sekarang masuk pengacara barunya bilang juga ingin menyelesaikan tapi sampai sejauh ini, ini kan baru hanya omongan saja, realisasinya belum ada,” sambungnya.
Meski proses hukum berjalan, Ahmad memastikan pintu penyelesaian secara baik-baik masih terbuka. Menurutnya, tujuan utama kliennya adalah mendapatkan kembali uang yang mereka klaim belum dikembalikan.
Saat ditanya apakah kliennya menginginkan uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut dikembalikan, Ahmad memberikan jawaban tegas.
“Iya,” jawabnya.
Ahmad juga membantah kabar yang menyebut telah terjadi pengembalian uang sebesar Rp100 juta kepada kliennya.
“Tadi saya sudah cek kepada klien saya, klien saya dinyatakan tidak ada. Tidak ada sama sekali,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh komunikasi terkait persoalan tersebut kini diserahkan kepada dirinya sebagai kuasa hukum.
Ahmad menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan, tetapi proses hukum tidak akan dihentikan apabila belum ada realisasi penyelesaian.
“Pada prinsipnya, klien saya ingin perkara ini bisa selesai dengan baik. Ya baik dengan cara penyelesaian dikembalikan langsung oleh RSO atau proses hukumnya berlanjut,” pungkasnya.[YKP]

