Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Ungkap Awal Kasus Ruben Onsu, Pelapor Klaim Rugi Rp3,5 Miliar
Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Awal Kasus Ruben Onsu, Pelapor Klaim Rugi Rp3,5 Miliar

RiyadiBy Riyadi28/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ruben Onsu. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu, Ahmad Ramzy, S.H., mengungkap awal mula perkara tersebut.

Menurut Ahmad, kliennya merupakan seorang pengusaha yang sebelumnya telah mengenal Ruben Onsu. Keduanya kemudian menjalin kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan yang disebut mencapai Rp50 juta setiap bulan.

“Background klien saya pengusaha. Pengusaha, dan akhirnya kenal sama RSO dan kerja sama investasi itu,” ujar Ahmad Ramzy dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (28/8/2026).

Baca juga :   Sadis! Kapolres Pelabuhan Belawan Diserang Brutal di Tol, 22 Pelaku Tawuran Diamankan

Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Dalam perkara ini, kerugian yang dilaporkan klien Ahmad disebut mencapai Rp3,5 miliar.

“Iya, dijanjikannya Rp50 juta per bulan, per bulan seperti itu. Tapi kan ternyata kejadiannya enggak ada,” katanya.

Ahmad mengatakan persoalan yang dialami kliennya tidak hanya berkaitan dengan keuntungan investasi yang tidak kunjung diterima.

Baca juga :   Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

R

Dalam proses kerja sama tersebut, kliennya disebut juga menerima sejumlah cek dari Ruben. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut tidak dapat digunakan.

“Saya tadi sudah sampaikan jelas bahwa laporan polisinya kerugiannya adalah Rp3,5 miliar, dengan memberikan iming-iming, janjikan keuntungan penjualan Rp50 juta per bulan seperti itu,” ujar Ahmad.

“Dan ternyata telah diberikan juga sejumlah cek, yang mana cek tersebut ketika dicairkan, blok! Seperti itu, kosong. Cek kosong berarti yang diterima,” sambungnya.

Baca juga :   Heboh Foto Bersama Catherine Wilson, Ruben Onsu Beri Penjelasan

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pihak pelapor membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian sebelumnya disebut tidak membuahkan hasil.

Ahmad menegaskan pihaknya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Menurut dia, pihak pelapor sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada Ruben untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Namun, hingga batas waktu yang disebut telah disepakati, penyelesaian tersebut belum terealisasi.

Baca juga :   Anak Pemilik Botanica Residence Bantah Tuduhan Penipuan Pembelian Rumah

“Katanya kesulitan uang,” ujar Ahmad saat menjelaskan alasan yang disampaikan pihak Ruben terkait pengembalian uang.

Ahmad mengatakan pihak pelapor sebenarnya masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Namun, selama belum ada realisasi pengembalian uang, proses hukum tetap berjalan.

Ia kemudian mengungkap bahwa setelah laporan polisi dibuat pada 15 Januari 2026, pihak Ruben disebut pernah meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga :   Jadi Tersangka, Ini Deretan Bisnis yang Pernah Dijalani Ruben Onsu

“Dari awal 15 Januari 2026 setelah kami membuat laporan polisi, pihak RSO berjanji untuk menyelesaikan meminta waktu empat bulan,” ungkapnya.

“Saat ini sudah masuk bulan Agustus, ini kan sudah lewat juga dari empat bulan. Nah, sekarang masuk pengacara barunya bilang juga ingin menyelesaikan tapi sampai sejauh ini, ini kan baru hanya omongan saja, realisasinya belum ada,” sambungnya.

Meski proses hukum berjalan, Ahmad memastikan pintu penyelesaian secara baik-baik masih terbuka. Menurutnya, tujuan utama kliennya adalah mendapatkan kembali uang yang mereka klaim belum dikembalikan.

Baca juga :   Seorang Anggota Polres Musi Rawas Ditemukan Tewas, Penyebabnya Masih Diselidiki

Saat ditanya apakah kliennya menginginkan uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut dikembalikan, Ahmad memberikan jawaban tegas.

“Iya,” jawabnya.

Ahmad juga membantah kabar yang menyebut telah terjadi pengembalian uang sebesar Rp100 juta kepada kliennya.

Baca juga :   Perjanjian Perceraian Kembali Disorot, Pihak Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Klaim Soal Hak dan Kewajiban

“Tadi saya sudah cek kepada klien saya, klien saya dinyatakan tidak ada. Tidak ada sama sekali,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh komunikasi terkait persoalan tersebut kini diserahkan kepada dirinya sebagai kuasa hukum.

Ahmad menegaskan penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan, tetapi proses hukum tidak akan dihentikan apabila belum ada realisasi penyelesaian.

Baca juga :   Diduga Ada Konspirasi Koruptor, Eksekusi Rumah Komisaris PT Pada Idi Ancam Nyawa Istri dan Anak

“Pada prinsipnya, klien saya ingin perkara ini bisa selesai dengan baik. Ya baik dengan cara penyelesaian dikembalikan langsung oleh RSO atau proses hukumnya berlanjut,” pungkasnya.[YKP]

Investasi Bodong Janjikan Rp 50 juta perbulan ruben onsu Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGanggu Kualitas Udara, KDM Nilai Kabut Asap di Palembang Perlu Dibenahi
Next Article Wamendagri Dorong 1,25 Juta Satlinmas Harus Naik Kelas, Jadi Kekuatan Keamanan Berbasis Masyarakat
Riyadi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?