Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Harus Tunggu Api Padam, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Perkuat Penegakan Hukum Karhutla
Regional

Tak Harus Tunggu Api Padam, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

alwiBy alwi01/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana saat memberikan intruksi terhadap penyidik kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan kemampuan penyidik di tingkat Direktorat maupun Polres jajaran.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari langkah terpadu menghadapi potensi karhutla sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Senin sore (31/8/2026).

Baca juga :   Kasus Campak di Sumsel Tembus 809 Positif, Palembang Jadi Daerah Tertinggi

Penguatan kemampuan penyidikan dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jajaran Polres Musi Banyuasin turut mengikuti pengarahan secara daring sebagai bagian dari evaluasi dan konsolidasi penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, menekankan bahwa penyidik harus bergerak sejak awal peristiwa terjadi dan tidak perlu menunggu api benar-benar padam untuk mulai mengumpulkan fakta serta petunjuk.

Langkah tersebut dilakukan tanpa mengganggu proses pemadaman dan tetap mengutamakan pengamanan tempat kejadian perkara.

Baca juga :   Jalan di Musi Rawas Nyaris Putus Akibat Longsor

Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik dapat melakukan pengamatan, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi, mengumpulkan informasi serta mengamankan petunjuk yang berpotensi menjadi alat bukti.

Pengamanan TKP juga menjadi perhatian agar barang bukti dan informasi penting tidak rusak, berubah atau hilang akibat proses pemadaman maupun aktivitas lainnya di lokasi.

Salah satu kemampuan utama yang harus dimiliki penyidik adalah menentukan titik asal api dengan menggabungkan kondisi fisik lahan, pola rambatan api, arah angin dan keterangan para saksi.

Baca juga :   Targetkan Stunting Nol Persen, Pemkot Lubuklinggau Geber Pendataan dan Mapping

Analisis tersebut diperlukan untuk menguji apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian atau terdapat dugaan kesengajaan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Penyidik juga diarahkan memeriksa pihak-pihak yang memiliki informasi relevan, mulai dari pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang yang pertama mengetahui kejadian, hingga pihak lain yang mengetahui kondisi lokasi sebelum kebakaran.

Keterangan kepala desa juga dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui kepemilikan lahan, kondisi wilayah serta langkah pencegahan karhutla yang telah dilakukan.

Baca juga :   BRI Jadi Korban Kredit Fiktif, Laporkan Dugaan Tindak Pidana ke Polda Sumsel

Setiap keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan harus diuji dengan fakta objektif di lapangan. Penyidik tidak boleh hanya mengandalkan alibi pihak yang diperiksa, tetapi harus mencocokkannya dengan kondisi TKP, pola rambatan api, arah angin, temuan fisik serta informasi lain yang relevan.

“Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Wakapolda Sumsel.

Penguatan pembuktian juga diarahkan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Penyidik dapat mengoptimalkan keterangan ahli, surat, barang bukti serta bukti elektronik seperti rekaman CCTV, video telepon seluler maupun data digital lainnya sepanjang diperoleh dan dikelola sesuai prosedur hukum.

Baca juga :   Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir, Sita 13.990 Butir Pil Ekstasi

Dia juga mengingatkan bahwa kualitas penyidikan tidak ditentukan oleh tebalnya berkas perkara, melainkan oleh kekuatan dan keterkaitan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.

“Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menekankan, pentingnya kemampuan analisis penyidik dalam menangani kebakaran yang terjadi di kawasan perkebunan maupun yang berkaitan dengan korporasi.

Penyidik harus mampu menguji secara objektif berbagai keterangan mengenai sumber api, pola kejadian dan rambatan kebakaran.

Baca juga :   Pendaftaran PPPK Tahap di Empat Lawang Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

Dalam perkara yang berkaitan dengan perusahaan, penyidik juga diarahkan mendalami dokumen perizinan, standar operasional prosedur pengendalian karhutla, kesiapan personel, anggaran serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Apabila diperlukan, proses pembuktian dapat diperkuat dengan melibatkan ahli dan Laboratorium Forensik.

Pendalaman terhadap perkara korporasi juga diarahkan untuk melihat hubungan antara kebijakan perusahaan, keputusan manajemen, tindakan di lapangan serta pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai fakta dan alat bukti.

Baca juga :   Ungkap Kasus Pupuk Hingga Misi Perdamaian PBB, 48 Personel Polda Sumsel Diberi Penghargaan

Dokumen perusahaan, penggunaan anggaran dan bukti elektronik dapat menjadi bagian dari proses membangun konstruksi perkara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan,  penguatan kemampuan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian.

“Upaya pencegahan dan pemadaman terus berjalan. Namun ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta di lapangan, mengamankan alat bukti dan membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” tutupnya. (FZP)

Api Karhutla Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Terima KARTANU di Penutupan Muktamar ke-35 NU, Jadi Anggota Seumur Hidup
Next Article Bakar Lahan untuk Buka Kebun, Pria di Palembang Diamankan Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?