Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Langgar Kode Etik Berat, Dua Personel Polres Pagar Alam Dipecat
Regional

Langgar Kode Etik Berat, Dua Personel Polres Pagar Alam Dipecat

alwiBy alwi07/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Upacara PTDH di Polres Pagar Alam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua personel Polres Pagar Alam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah dinyatakan melanggar ketentuan kode etik profesi.

Keduanya masing-masing berinisial Bripka ES dan Briptu WP. Keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai 31 Juli 2026.

Keputusan pemberhentian terhadap dua personel tersebut dibacakan dalam kegiatan resmi Polres Pagar Alam yang dipimpin Wakapolres Pagar Alam Kompol M Roy Zulisirin.

Baca juga :   Peringati HUT Ke-66, Lanal Palembang Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis 

PTDH terhadap Bripka ES berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/376/VII/2026. Sementara Briptu WP diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor KEP/377/VII/2026.

Keputusan PTDH tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Dalam keputusan Kapolda Sumatera Selatan, pemberhentian terhadap kedua personel merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Wakapolres Pagar Alam Kompol M. Roy Zulisirin menegaskan, pelaksanaan PTDH menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme setiap anggota Polri.

Baca juga :   Diduga Pengedar Narkoba, Perempuan Paruh Baya di Pagar Alam Ditangkap

“Pelaksanaan PTDH ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah, integritas dan profesionalisme Polri. Setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi aturan, disiplin dan kode etik profesi serta menjaga nama baik institusi dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Roy.

Menurutnya, keputusan tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Jadikan hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personel agar semakin disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Baca juga :   Tewas Setelah 12 Jam Ditangkap Polisi, Oknum Polres Pagar Alam Dilaporkan ke Divpropam Polri

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Riyanto mengatakan, institusinya akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat juga terbuka terhadap kritik yang membangun,” tutupnya (TFK)

Polisi dipecat Polres Pagar Alam PTDH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDalam Sepekan, Tujuh Titik Karhutla Terpantau di Dempo Selatan Pagar Alam
Next Article Viral Peta Palembang Masuk Zona Merah Abu Vulkanik Anak Krakatau, BMKG Ungkap Fakta Sebenarnya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?