RELUNG.ID – Insiden fuelman yang tersenggol fuel truck di Tambang Air Laya, wilayah operasional PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan oleh kontraktor.
Aktivis juga mendesak PTBA mengevaluasi tanggung jawab di level manajemen tambang, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT) yang dinilai memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah operasional perusahaan.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, bahkan mendesak PTBA mempertimbangkan pencopotan KTT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
Menurut Feri, kecelakaan kerja tidak seharusnya selalu berhenti pada evaluasi pekerja lapangan atau kontraktor.
Dalam prinsip good mining practice, pengawasan harus berjalan dari tingkat paling bawah hingga manajemen tertinggi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan.
“Kalau setiap kejadian hanya dibebankan kepada kontraktor, lalu tanggung jawab KTT di mana? KTT adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap teknis kegiatan pertambangan, termasuk aspek keselamatan,” tegas Feri.
Sebagai informasi, insiden pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 12.50 WIB itu terjadi di Jalan Semen Padang, area Old Dump IUP Tambang Air Laya.

Seorang fuelman PT Antareja Mahada Makmur sedang mengembalikan fuel gun setelah melakukan pengisian bahan bakar. Pada saat bersamaan, fuel truck FT-2547 yang juga dioperasikan PT Antareja Mahada Makmur bergerak mundur dan bagian belakang kendaraan menyenggol fuelman hingga terjatuh.
Korban mengalami patah tulang paha sebelah kiri dan harus mendapatkan penanganan medis.
PTBA sendiri telah menyatakan melakukan investigasi.
Dari hasil sementara, perusahaan menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, antara lain pengaturan posisi unit saat pengisian fuel, penerapan wheel chock serta memastikan parking brake aktif secara sempurna.
Bagi Feri, temuan tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan keselamatan tidak sesederhana kesalahan seorang pekerja atau kontraktor.
“Kalau wheel chock, parking brake, komunikasi driver dengan fuelman, exclusion zone sampai pengawasan manuver mundur masih harus diperkuat setelah kejadian, berarti ada sistem pengawasan yang harus dilihat kembali,” katanya.

Beban Tanggung Jawab KTT Membawahi Empat Site
Sorotan Feri semakin mengarah kepada KTT karena posisi dan luas tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
Dia menyebut KTT PTBA saat ini juga merupakan General Manager Pertambangan PTBA yang membawahi empat site, yakni Tambang Air Laya, Bangko Barat, Bangko Tengah dan Muara Tiga Besar (MTB).
Kondisi tersebut, menurut Feri, perlu dievaluasi dari perspektif kapasitas pengawasan. Bukan semata-mata soal kemampuan teknis seorang pejabat, tetapi apakah beban kerja, luas wilayah, jumlah aktivitas, target produksi dan pengawasan keselamatan dapat dikendalikan secara efektif dalam waktu bersamaan.
“Ini bukan soal personal. Pertanyaannya apakah struktur pengawasan yang ada sekarang masih ideal dengan beban kerja, luas wilayah dan target produksi yang harus dicapai,” ujarnya.
Menurut dia, peningkatan target produksi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada kemampuan sistem keselamatan mengimbanginya.
Sebab, dalam kegiatan pertambangan, aktivitas alat berat, kendaraan angkut, fuel truck, pekerja dan kontraktor berlangsung secara bersamaan. Setiap pergerakan unit memiliki potensi risiko apabila koordinasi dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Feri menilai persoalan beban kerja manajemen pertambangan perlu dibicarakan secara terbuka.
Dalam operasional tambang yang kompleks, seorang pengawas tidak hanya dituntut mengejar produksi. Pada saat yang sama, dia harus memastikan kepatuhan terhadap prosedur, pengendalian risiko, kondisi jalan, pergerakan alat berat, aktivitas kontraktor, kompetensi pekerja, hingga penerapan K3 di lapangan.
Jika wilayah kerja semakin luas dan target produksi meningkat, tetapi kapasitas pengawasan tidak ikut diperkuat, menurut Feri, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan yang tidak langsung terlihat.
“Target produksi bisa dihitung setiap hari. Tetapi masalah keselamatan sering seperti gunung es. Yang terlihat hanya ketika kecelakaan terjadi. Padahal bisa saja sebelumnya sudah ada banyak kondisi tidak aman yang luput dari pengawasan,” katanya.
Karena itu, evaluasi menurut dia tidak boleh hanya menjawab siapa yang mengoperasikan kendaraan atau siapa yang berada di lokasi ketika kecelakaan terjadi. Yang lebih penting adalah menjawab mengapa sistem pengendalian risiko memungkinkan sebuah unit bergerak mundur ketika masih ada pekerja di sekitar unit.

Good Mining Practice Tidak Cukup di Atas Kertas
Feri mengingatkan bahwa good mining practice bukan sekadar kelengkapan dokumen keselamatan, SOP, pelatihan ataupun penyampaian pesan K3. Standar tersebut harus terlihat dalam praktik sehari-hari.
Dalam kasus aktivitas pengisian bahan bakar, misalnya, harus ada pengaturan posisi kendaraan, komunikasi antara driver dan fuelman, area aman, exclusion zone, pengawasan manuver dan pengendalian blind spot.
PTBA sendiri setelah kejadian menyatakan akan memperkuat hal-hal tersebut melalui incident recall, Penyampaian 5 Menit (P5M), penguatan komunikasi driver dan fuelman, pengawasan manuver mundur, penggunaan spotter bila diperlukan serta penetapan jarak aman.
“Kalau prosedurnya sudah ada, maka pertanyaannya bukan lagi apakah aturannya ada. Pertanyaannya apakah aturan itu benar-benar diawasi dan dijalankan di lapangan,” ujar Feri.
Sorotan terhadap KTT juga tidak bisa dilepaskan dari catatan kecelakaan di wilayah operasional PTBA. Pemberitaan mengenai insiden keselamatan di wilayah tambang PTBA kembali muncul sepanjang 2026.
Salah satu kecelakaan sebelumnya bahkan melibatkan dua unit dump truck milik mitra kerja PTBA dan mendapat perhatian Inspektur Tambang ESDM. Karena itu, menurut Feri, setiap kejadian tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
“Kalau kejadian terjadi berulang, maka yang harus diperiksa adalah sistemnya. Jangan setiap kali jawabannya kesalahan operator, kesalahan driver atau kesalahan kontraktor. Kalau begitu, kapan manajemen tambang dievaluasi?” katanya.
Dia menilai kontraktor memang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur. Namun, PTBA sebagai pemegang wilayah operasi tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab pengawasan.
Feri mengatakan tuntutan pencopotan KTT bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi bentuk evaluasi manajemen apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan.
“Kami mendesak PTBA tidak hanya mengevaluasi kontraktor. KTT juga harus dievaluasi. Kalau ditemukan bahwa beban kerja, pengawasan atau sistem pengendalian memang tidak berjalan efektif, harus ada tindakan tegas,” katanya. (tim)

