Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga ASN BPK Diperiksa KPK, Usut Dugaan Pengondisian Audit Pemkab Muara Enim
Hukum

Tiga ASN BPK Diperiksa KPK, Usut Dugaan Pengondisian Audit Pemkab Muara Enim

alwiBy alwi16/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK pada Rabu (16/9/2026).

Baca juga :   OTT KPK di OKU, Barang Bukti Sejumlah Uang Dibawa ke Jakarta

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga ASN tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya sudah hadir pukul 09.45 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang.

Tiga ASN BPK yang diperiksa yakni Ahmad Lutfi H Rahmatullah, Puspaningtyas, dan Nur Diana.

Baca juga :   KPK Amankan Sembilan Orang dalam OTT di Solo Raya, Sita Emas dan Valuta Asing Bernilai Miliaran Rupiah

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka pada Selasa (9/6/2026). Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Baca juga :   KPK Temukan Ketidaksesuaian LHKPN Kepala BPJN Kalimantan Barat

Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada Kamis (2/7/2026), KPK menetapkan sekaligus menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka baru.

Dalam perkara dugaan suap pengondisian audit, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap.

Keduanya ditahan sejak Rabu (10/6/2026). Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Baca juga :   Ungkap Aktor Besar di Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Buka Peluang Angga Jadi Saksi Mahkota

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara PBJ turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel ketika memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang disebut melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Baca juga :   KPK dan Pemprov Sumsel Sepakat Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui Mulyono yang disebut berperan sebagai perantara.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai sejumlah uang yang harus disiapkan untuk mengubah atau mengondisikan hasil audit BPK.

Menurut KPK, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengondisian hasil pemeriksaan.

Baca juga :   Lima Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Usai Curi Dua Motor dalam Satu Rumah

Di sisi lain, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan uang yang diperlukan, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana sekitar Rp500 juta yang terkumpul, KPK menduga sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara.

Sementara sekitar Rp300 juta lainnya diserahkan ke Sumatera Selatan, yang di antaranya disebut diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, Angga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

Baca juga :   Pelajar di Palembang Diperkosa Pacar hingga Hamil 7 Bulan

KPK masih terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pengondisian hasil audit BPK Pemkab Muara Enim. (ril)

BPK Dugaan Audit BPK KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKekeringan Mengintai, Sumsel Andalkan 73 Persen Lahan Rawa Jaga Produksi Padi
Next Article Dua Tahun DPO Korupsi, Mantan Anggota DPRD Empat Lawang Akhirnya Ditangkap Kejari
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?