RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK pada Rabu (16/9/2026).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga ASN tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya sudah hadir pukul 09.45 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang.
Tiga ASN BPK yang diperiksa yakni Ahmad Lutfi H Rahmatullah, Puspaningtyas, dan Nur Diana.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka pada Selasa (9/6/2026). Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada Kamis (2/7/2026), KPK menetapkan sekaligus menahan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka baru.
Dalam perkara dugaan suap pengondisian audit, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap.
Keduanya ditahan sejak Rabu (10/6/2026). Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara PBJ turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel ketika memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang disebut melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui Mulyono yang disebut berperan sebagai perantara.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai sejumlah uang yang harus disiapkan untuk mengubah atau mengondisikan hasil audit BPK.
Menurut KPK, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengondisian hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan uang yang diperlukan, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana sekitar Rp500 juta yang terkumpul, KPK menduga sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara.
Sementara sekitar Rp300 juta lainnya diserahkan ke Sumatera Selatan, yang di antaranya disebut diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, Angga diduga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
KPK masih terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pengondisian hasil audit BPK Pemkab Muara Enim. (ril)

