Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Oknum PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Nekat Tanam 50 Pohon Ganja di Rumah
Hukum

Oknum PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Nekat Tanam 50 Pohon Ganja di Rumah

alwiBy alwi19/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), AS (49), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung karena diduga menanam puluhan pohon ganja di rumahnya.

AS ditangkap polisi pada Jumat (18/9/2026). Ia diduga menanam lebih dari 50 batang pohon ganja di rumahnya yang berada di Kompleks Bumi Orange Blok A 15, RT 04/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca juga :   Tergiur Upah Rp600 Ribu, Dua Remaja di Lubuklinggau Nekat Edarkan Satu Kilogram Ganja

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penyidik kemudian melakukan pemantauan hingga mengikuti target operasi ke kawasan Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.

“Di lokasi ini, penyidik menemukan kurang lebih 8 batang pohon ganja berusia 4 setengah bulan dan 28 pohon ganja berusia beberapa minggu,” kata Oliestha.

Baca juga :   Aksi Curanmor di Lingkungan Sekolah Marak di Palembang

Polisi kemudian meminta keterangan terhadap AS yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan awal, diketahui AS bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU.

Selain mengamankan tanaman ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan AS positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Ternyata yang bersangkutan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Di antaranya sabu-sabu dan ganja,” ujarnya.

Baca juga :   Dilaporkan CGC ke Polda Sumsel, Anggota DPRD Toyeb Rakembang Ancam Gugat Balik

Menurut Oliestha, AS mengaku menanam ganja sejak Mei 2026. Awalnya tanaman tersebut disebut untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi, tetapi jumlahnya kemudian terus bertambah hingga mencapai sekitar 50 batang.

“Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa dibagikan kepada rekan-rekannya,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas jual beli ganja yang dilakukan AS. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku belum pernah menjual tanaman tersebut.

Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan bukti adanya transaksi atau peredaran narkotika.

Baca juga :   VIDEO: Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar Preman Pensiun, Ternyata Positif Ganja!

“Dari keterangan tersangka AS, belum ada yang dijual. Namun penyidik akan mendalami keterangan tersangka. Tidak menutup kemungkinan AS menjual ganja yang ditanamnya,” jelas Oliestha.

AS disebut mempelajari cara menanam ganja melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan YouTube.

Sementara itu, polisi juga mengungkap asal bibit ganja yang digunakan AS. Tersangka mengaku mendapatkan bibit tersebut dari seorang rekannya bernama Doni yang berada di Tangerang.

Doni kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatannya.

Baca juga :   Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Oliestha juga menyoroti fakta bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh keluarga AS. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak kepada pelaku, tetapi juga orang-orang terdekatnya.

“Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasanya narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat,” pungkasnya. (vid)

Bandung Ganja Oknum PPPK Kementrian
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Sentil Pakar Pengkritik Pemerintah: Saking Pintarnya Jadi Goblok
Next Article Uang Rp85 Juta Raib dari Jok Motor di Samsat Brebes, Polisi Kejar Pelaku
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,933 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,803 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,776 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?