RELUNG.ID- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap lima narapidana kasus korupsi yang disebut menggunakan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut lima nama yang ditemukan menggunakan fasilitas tersebut. Mereka yakni Jimmy Masrin, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Heru Hidayat, Ahmad Albani, dan Hasan Tjhie.
Jimmy Masrin merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sementara Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong. Adapun Heru Hidayat merupakan terpidana kasus korupsi PT ASABRI.
Rudi mengatakan fasilitas hunian tersebut berada di dalam kawasan Lapas Cibinong dan pada dasarnya diperuntukkan sebagai tempat menerima kunjungan keluarga maupun relasi warga binaan.
“Dan ada beberapa nama lainnya yang, (Ahmad) Albani dan Hasan (Tjhie) yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan,” kata Rudi.
Menurut Rudi, fasilitas tersebut terutama digunakan oleh warga binaan yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Rudi sebelumnya juga membenarkan Jimmy Masrin berada di salah satu rumah yang menjadi bagian dari fasilitas tersebut.
Dalam investigasi Kementerian Imipas, petugas turut menemukan minuman keras di dalam kulkas rumah tersebut.
Rudi memastikan minuman keras dan barang-barang lain yang ditemukan di dalam rumah itu merupakan milik Jimmy Masrin.
“Tadi sudah saya sebutkan bahwa rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah (warga binaan) perkara korupsi,” ujarnya.
Temuan fasilitas hunian mewah tersebut terungkap setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menyoroti keberadaan fasilitas khusus di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kementerian Imipas kemudian melakukan investigasi untuk mengusut penggunaan fasilitas tersebut serta pihak-pihak yang terlibat.[YKP]

