Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot, LBH Sebut Janggal dan Solidaritas Desak Pembebasan
Hukum

Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot, LBH Sebut Janggal dan Solidaritas Desak Pembebasan

RiyadiBy Riyadi03/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Senin (1/9/2025) malam, memicu sorotan publik terkait prosedur hukum yang diterapkan aparat kepolisian.

Delpedro ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB di kantornya, Jakarta, oleh tim dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penangkapan dilakukan atas dugaan penghasutan pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.

Baca juga :   Bandar Narkoba di Palembang Diciduk, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu Siap Edar

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Selain penghasutan, Delpedro juga dijerat dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP; Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Proses penangkapan ini menuai kritik dari organisasi hak sipil dan pengacara. Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai tindakan penyidik janggal karena Delpedro belum ditetapkan sebagai tersangka saat dibawa.

Baca juga :   Tahun Depan, Polres OKU Dapat Hibah Pemasangan Tiga ETLE

“Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik. Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” kata Fadhil.

Berdasarkan kesaksian saksi bernama Bilal, sekitar 10 orang berpakaian hitam datang ke kantor Lokataru sekitar pukul 22.32 WIB. Mereka mengaku dari Polda Metro Jaya dan memperlihatkan surat penangkapan berwarna kuning, namun tanpa penjelasan detail.

Delpedro kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam dengan pengawalan enam mobil lainnya.

Baca juga :   Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Nikah

Penangkapan Delpedro memicu reaksi dari kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Delpedro. Mereka menilai tindakan polisi represif, tidak demokratis, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang ini bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” bunyi rilis solidaritas.

Solidaritas mendesak agar aparat segera membebaskan Delpedro tanpa syarat, menghentikan praktik kriminalisasi, serta menjamin perlindungan hak-hak sipil dan politik masyarakat. Mereka juga menyerukan gerakan bersama dari elemen masyarakat dan mahasiswa untuk menolak praktik represif aparat.

Baca juga :   Takut Dimarahi Keluarga Usai Jual Motor, Pemuda Ini Buat Laporan Palsu

“Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif terhadap masyarakat sipil. Alih-alih mendengarkan aspirasi kritis, aparat justru menempuh jalan otoriter yang membungkam kritik,” tulis rilis tersebut.

Saat ini Delpedro masih diperiksa di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.[YKP]

Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Ditangkap Solidaritas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSri Mulyani Ceritakan Rumahnya Dijarah, Lukisan Bunga Karya Pribadi Raib
Next Article Samsung Dikabarkan Siap Rilis Smartphone Tri Fold Pertamanya Bulan Ini
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?