RELUNG.ID- Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Senin (1/9/2025) malam, memicu sorotan publik terkait prosedur hukum yang diterapkan aparat kepolisian.
Delpedro ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB di kantornya, Jakarta, oleh tim dari Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penangkapan dilakukan atas dugaan penghasutan pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Selain penghasutan, Delpedro juga dijerat dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP; Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Proses penangkapan ini menuai kritik dari organisasi hak sipil dan pengacara. Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai tindakan penyidik janggal karena Delpedro belum ditetapkan sebagai tersangka saat dibawa.
“Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik. Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” kata Fadhil.
Berdasarkan kesaksian saksi bernama Bilal, sekitar 10 orang berpakaian hitam datang ke kantor Lokataru sekitar pukul 22.32 WIB. Mereka mengaku dari Polda Metro Jaya dan memperlihatkan surat penangkapan berwarna kuning, namun tanpa penjelasan detail.
Delpedro kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam dengan pengawalan enam mobil lainnya.
Penangkapan Delpedro memicu reaksi dari kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Delpedro. Mereka menilai tindakan polisi represif, tidak demokratis, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang ini bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” bunyi rilis solidaritas.
Solidaritas mendesak agar aparat segera membebaskan Delpedro tanpa syarat, menghentikan praktik kriminalisasi, serta menjamin perlindungan hak-hak sipil dan politik masyarakat. Mereka juga menyerukan gerakan bersama dari elemen masyarakat dan mahasiswa untuk menolak praktik represif aparat.
“Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif terhadap masyarakat sipil. Alih-alih mendengarkan aspirasi kritis, aparat justru menempuh jalan otoriter yang membungkam kritik,” tulis rilis tersebut.
Saat ini Delpedro masih diperiksa di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.[YKP]

