RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER dan IB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Penyidikan perkara tersebut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah. Penyimpangan yang didalami tidak hanya terkait dugaan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga kegiatan yang diduga fiktif.
Dugaan penyimpangan tersebut tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan. Sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran diduga tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417 atau sekitar Rp3,94 miliar.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.
Dari total kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut kini ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin dan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin Gustian Winanda mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.
SH ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara WO, ER dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik mempertimbangkan terpenuhinya alat bukti serta kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam sangkaan primer maupun subsider.[RDK]

