Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Banyuasin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAM Rp3,94 Miliar
Hukum

Kejari Banyuasin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAM Rp3,94 Miliar

RiyadiBy Riyadi06/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SH, WO, ER dan IB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026).

Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca juga :   Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian, Negara Rugi Rp1,9 Miliar


“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).

Penyidikan perkara tersebut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah. Penyimpangan yang didalami tidak hanya terkait dugaan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga kegiatan yang diduga fiktif.

Dugaan penyimpangan tersebut tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan. Sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran diduga tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga :   Harapan Herman Deru di Balik Penetapan Alex Noerdin Tersangka: Kasus Cinde Cepat Tuntas, Pembangunan Jalan Terus!

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417 atau sekitar Rp3,94 miliar.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.

Dari total kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut kini ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin dan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan.

Baca juga :   Pj Bupati Banyuasin Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin Gustian Winanda mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

SH ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara WO, ER dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Baca juga :   Warga Pulau Rimau Banyuasin Dilaporkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya Saat Perbaiki Jukung

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik mempertimbangkan terpenuhinya alat bukti serta kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam sangkaan primer maupun subsider.[RDK]

Banyuasin Empat Tersangka Korupsi PDAM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOKI Masih Membara, Warganet Desak Muchendi Mundur Jadi Bupati
Next Article Klairifikasi Wali Kota “Enjoy” Muncul Seragam di Berbagai Akun, Kondisi Kabut Asap Makin Parah di Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?