RELUNG.ID– Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa peradilan militer memberikan kekebalan hukum atau impunitas kepada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Maruli menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Maruli mengklaim, peradilan militer selama ini juga menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk hukuman penjara seumur hidup.
“Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli, dikutip dari Fajar.co.id, Senin (19/10/2026).
Ia menilai, perbedaan berat-ringannya hukuman dalam suatu perkara dapat dipengaruhi berbagai faktor yang terungkap selama persidangan.
Menurut Maruli, penilaian terhadap suatu putusan perlu mempertimbangkan fakta dan proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah,” ujarnya.
Maruli mengatakan, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan mendiskusikan perkembangan Undang-Undang Peradilan Militer.
“Kami akan pelajari lebih detail putusan ini dan berdiskusi terkait perjalanan UU Peradilan Militer,” katanya.
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer. Putusan tersebut berkaitan dengan penataan yurisdiksi peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tindak pidana militer yang menjadi kewenangan peradilan militer memiliki karakteristik khusus. Unsur pelanggarannya berkaitan dengan status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kepentingan hukum dalam kehidupan militer.
Karena itu, penanganan tindak pidana militer tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana, tetapi juga pemahaman terhadap kehidupan dan struktur kemiliteran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/10/2026).
Putusan MK ini menjadi bagian dari penataan sistem peradilan militer, termasuk batas kewenangan peradilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.[YKP]

