Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Sumsel Kritik Keras PTBA, Penghentian PLTU Banjarsari Disebut Kebijakan Bunuh Diri

22/10/2026

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/2026

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Kredit BTN Rp629,8 Miliar, Takke Group Terseret
Hukum

Kortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Kredit BTN Rp629,8 Miliar, Takke Group Terseret

alwiBy alwi21/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi gedung BTN. Foto : BTN
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS, perusahaan di bawah Takke Group.

Kredit tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga :   Antar Pacar Pulang, Pria di Palembang Disiram Air Keras

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, fasilitas pembiayaan itu berasal dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan. Namun, dalam proses pemberian dan pencairannya, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

“PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi,” kata Yusuf dikutip dari detik, Jumat lalu(16/10/2026).

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga penelusuran transaksi keuangan.

Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Laurence M. Takke (LMT), Direktur Utama PT ADS. Menurut Yusuf, pemeriksaan terhadap Laurence telah dilakukan sejak tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca juga :   Penggugat Mangkir Lagi, Sidang Gugatan 25 Media Ditunda, AJI Palembang Sebut Bentuk Pembungkaman Gaya Baru

Selain memeriksa pimpinan perusahaan, penyidik juga menggeledah kantor Takke Group dan kediaman Laurence M. Takke. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan PT ADS turut disita.

Dokumen itu mencakup berkas umum perusahaan, akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit, tahapan pencairan dana, hingga dokumen restrukturisasi kredit.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yusuf mengungkapkan, melalui permintaan analisis transaksi keuangan, penyidik telah memperoleh informasi mengenai transaksi PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, serta Laurence M. Takke.

Baca juga :   Kasus Pengeroyokan di Sel Tahanan Polrestabes Palembang, Petugas Piket Diperiksa

“Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ujarnya.

Meski telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, Kortas Tipikor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” kata Yusuf.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan prosedur hukum dan kecukupan alat bukti.

Baca juga :   PT Pusri Baru Kirim Laporan Kecelakaan Kerja via Email Disnakertrans

Ia menyebut, penyidik terus mengumpulkan keterangan, dokumen, serta informasi yang relevan guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Isir, koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk PPATK, menjadi bagian dari upaya Polri untuk menelusuri transaksi keuangan dan memperkuat pembuktian.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (vid)

Kortas Tipikor Polri Korupsi Kredit BTN PT ADS Takke Group
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePergoki Suami Bersama Wanita di Hotel, Istri di Palembang Alami KDRT
Next Article Empat Petugas PT PLN Jadi Tersangka Blackout Batam-Bintan-Tanjungpinang, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar
alwi

Related Posts

Hukum

Janjikan Lolos CPNS Sipir Penjara, Mantan Guru PPPK di Palembang Tipu Korban Hingga Rp250 Juta

22/10/20268 Views
Hukum

Oknum Babinsa di Langkat Ditangkap Bawa 46,93 Kilogram Sabu, Nilainya Capai Rp84,49 Miliar

21/10/20267 Views
Hukum

Empat Petugas PT PLN Jadi Tersangka Blackout Batam-Bintan-Tanjungpinang, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar

21/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,315 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202430,151 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202524,102 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?