RELUNG.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026).
Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang pihak kontraktor berinisial AIP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi listrik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik.
“Terkait alasan penetapan tersangka tersebut, terjadi kelalaian fatal terkait penerapan SOP keamanan pada instalasi vital,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).
Irhamni mengungkapkan, berdasarkan perhitungan kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman, kerugian negara dalam peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Insiden blackout bermula sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saat itu, operator piket dan petugas keamanan yang berada di lokasi mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1 yang diduga dipicu hubungan arus pendek atau short circuit.
Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan pemadaman massal di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Menurut Irhamni, gardu induk tersebut merupakan instalasi tegangan tinggi yang memiliki peran vital dalam sistem kelistrikan. Karena itu, pengamanan fasilitas seharusnya dilakukan secara ketat untuk mencegah masuknya pihak atau objek dari luar yang berpotensi menimbulkan gangguan.
Penyidik menduga terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur pengamanan, baik oleh petugas PLN maupun pihak kontraktor yang bertanggung jawab terhadap aspek keamanan fisik instalasi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah pagar pengaman yang seharusnya dilengkapi aliran listrik untuk mencegah masuknya hewan liar ternyata tidak dipasang sesuai SOP.
Irhamni menyebut, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena keberadaan hewan liar di sekitar instalasi telah diketahui, sehingga langkah pencegahan semestinya dilakukan.
Sebelum menetapkan tersangka, tim gabungan penyidik Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (14/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1. Di sekitar lokasi tersebut, petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup, tetapi mengalami luka bakar parah.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi adanya dugaan kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Sistem tersebut semestinya mampu mendeteksi gangguan dan mengisolasinya agar tidak menyebar ke bagian lain dalam jaringan kelistrikan.
Namun, dalam insiden ini, sistem proteksi diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap penyebab gangguan, termasuk dugaan kelalaian dalam pemeliharaan, pengamanan, dan pengoperasian instalasi listrik.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang diterapkan bervariasi, mulai dari lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun, hingga 12 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, sesuai ketentuan yang relevan.
Penyidik juga menerapkan pasal alternatif dari Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan khusus atau lex specialis dalam penanganan perkara tersebut.
Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian peristiwa blackout untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas gangguan listrik yang berdampak pada masyarakat di tiga wilayah tersebut. (vid)

