Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPRD Sumsel Kritik Keras PTBA, Penghentian PLTU Banjarsari Disebut Kebijakan Bunuh Diri

22/10/2026

Wakapolres Hingga Kasi Propam Polres Lubuklinggau Resmi Berganti

22/10/2026

KPK Ingatkan Pemkot Pagar Alam Soal Korupsi di Pemerintahan

22/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Empat Petugas PT PLN Jadi Tersangka Blackout Batam-Bintan-Tanjungpinang, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar
Hukum

Empat Petugas PT PLN Jadi Tersangka Blackout Batam-Bintan-Tanjungpinang, Kerugian Tembus Rp57,3 Miliar

alwiBy alwi21/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pemadaman listrik, Foto : Pixabay
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026).

Kelima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang pihak kontraktor berinisial AIP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi listrik.

Baca juga :   Pernikahan Batal, Wanita Hamil 7 Minggu di Palembang Laporkan Tunangan ke Polisi

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik.

“Terkait alasan penetapan tersangka tersebut, terjadi kelalaian fatal terkait penerapan SOP keamanan pada instalasi vital,” jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).

Baca juga :   Sidang Dugaan Korupsi Pokir di Dinas PUPR OKU, Saksi Sebut Teddy Meilwansyah Minta Carikan Rp300 Juta

Irhamni mengungkapkan, berdasarkan perhitungan kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman, kerugian negara dalam peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Insiden blackout bermula sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saat itu, operator piket dan petugas keamanan yang berada di lokasi mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1 yang diduga dipicu hubungan arus pendek atau short circuit.

Sekitar delapan menit kemudian, tepatnya pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan pemadaman massal di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.

Baca juga :   Viral Anggotanya Diduga Pungli ke Pemotor, Kapolrestabes Medan Janji Tidak Tegas

Menurut Irhamni, gardu induk tersebut merupakan instalasi tegangan tinggi yang memiliki peran vital dalam sistem kelistrikan. Karena itu, pengamanan fasilitas seharusnya dilakukan secara ketat untuk mencegah masuknya pihak atau objek dari luar yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Penyidik menduga terdapat kelalaian dalam penerapan prosedur pengamanan, baik oleh petugas PLN maupun pihak kontraktor yang bertanggung jawab terhadap aspek keamanan fisik instalasi.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah pagar pengaman yang seharusnya dilengkapi aliran listrik untuk mencegah masuknya hewan liar ternyata tidak dipasang sesuai SOP.

Irhamni menyebut, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena keberadaan hewan liar di sekitar instalasi telah diketahui, sehingga langkah pencegahan semestinya dilakukan.

Baca juga :   Pelaku Utama Rudapaksa Remaja Meninggal di Lapas Lubuklinggau

Sebelum menetapkan tersangka, tim gabungan penyidik Ditipidter Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (14/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV di Trafo 1. Di sekitar lokasi tersebut, petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup, tetapi mengalami luka bakar parah.

Selain itu, penyidik mengidentifikasi adanya dugaan kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1. Sistem tersebut semestinya mampu mendeteksi gangguan dan mengisolasinya agar tidak menyebar ke bagian lain dalam jaringan kelistrikan.

Namun, dalam insiden ini, sistem proteksi diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sesuai prosedur operasional yang berlaku.

Baca juga :   Ketahanan Energi Jadi Sorotan, PLN UID S2JB Pastikan Kelistrikan Andal

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap penyebab gangguan, termasuk dugaan kelalaian dalam pemeliharaan, pengamanan, dan pengoperasian instalasi listrik.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana yang diterapkan bervariasi, mulai dari lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun, hingga 12 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, sesuai ketentuan yang relevan.

Penyidik juga menerapkan pasal alternatif dari Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan khusus atau lex specialis dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga :   PLN Ungkap Penyebab Blackout di Sumatera : Ada Warga Potong Pohon

Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian peristiwa blackout untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas gangguan listrik yang berdampak pada masyarakat di tiga wilayah tersebut. (vid)

Bareskrim Polri Blackout PT PLN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Kredit BTN Rp629,8 Miliar, Takke Group Terseret
Next Article Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran Berujung Bentrok, Mahasiswa Diduga Dipukul Polisi dan Ormas
alwi

Related Posts

Hukum

Janjikan Lolos CPNS Sipir Penjara, Mantan Guru PPPK di Palembang Tipu Korban Hingga Rp250 Juta

22/10/20268 Views
Hukum

Oknum Babinsa di Langkat Ditangkap Bawa 46,93 Kilogram Sabu, Nilainya Capai Rp84,49 Miliar

21/10/20267 Views
Hukum

Kortas Tipikor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Kredit BTN Rp629,8 Miliar, Takke Group Terseret

21/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,315 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202430,151 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202524,102 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?