RELUNG.ID – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, diperintahkan membayar denda sebesar US$25 miliar atau sekitar Rp400 triliun kepada negara bagian New Mexico, Amerika Serikat.
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam perkara pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook.
Hakim Pengadilan Distrik Negara Bagian New Mexico, Francis Mathew, menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu (21/10/2026), setelah juri sebelumnya menyatakan Facebook melakukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen setempat.
Kasus ini berawal dari skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018. Perusahaan konsultan politik asal Inggris tersebut diketahui memperoleh data pribadi hingga 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi pihak ketiga.
Data itu kemudian digunakan untuk menyusun profil pemilih dan mendukung penargetan iklan politik menjelang Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016.
Dalam persidangan, pemerintah New Mexico menuding Facebook memberikan informasi yang menyesatkan kepada pengguna mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pembagian data pribadi.
Perusahaan itu juga dipersoalkan terkait pernyataannya mengenai penanganan ujaran kebencian dan misinformasi di platformnya.
Juri pada 25 September 2026 menyatakan Facebook melakukan 43.899.725 pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataan perusahaan yang dinilai keliru atau menyesatkan mengenai praktik perlindungan data dan kebijakan moderasi konten.
Berdasarkan undang-undang setempat, setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi perdata hingga US$5.000. Meski nilai maksimal berdasarkan jumlah pelanggaran berpotensi jauh lebih besar, hakim menetapkan total denda sebesar US$25 miliar.
Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar atas praktik bisnis yang merugikan konsumen.
Dana denda itu nantinya akan dialokasikan untuk mendukung sistem pendidikan di negara bagian tersebut.
Di sisi lain, Meta menyatakan akan mengajukan banding. Kepala bagian hukum Meta, C.J. Mahoney, menilai putusan tersebut tidak tepat dan perusahaan meyakini dapat memenangkan proses hukum lanjutan.
Meta juga berpendapat bahwa pemerintah New Mexico tidak membuktikan secara memadai bahwa pengguna benar-benar dirugikan oleh pernyataan perusahaan.
Pihak Meta turut mempersoalkan besarnya sanksi yang dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional perusahaan.
Perkara ini menambah tekanan hukum terhadap Meta di New Mexico. Pada Maret 2026, perusahaan tersebut juga dijatuhi denda sebesar US$375 juta dalam perkara terpisah terkait keselamatan anak di platform digitalnya. (LWM)

