RELUNG.ID – Seorang pemuda di Lubuklinggau, Gianlucaraka Saputra (21) akhirnya ditangkap usai buron beberapa bulan.
Warga Jalan Cempaka, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini ditangkap lantaran mencuri sofa di rumah orang tua kandungnya sendiri pada Senin 15 Juni 2026.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar mengatakan, pelaku ini telah menggasak satu set kursi sofa di ruang tamu rumah korban AM (52), orang tua kandungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta. “Pelaku ini merupakan anak kandung korban,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Macan Polres Lubuklinggau menangkap pelaku di Jalan Jati, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, tanpa perlawanan pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dalam keluarga,” pungkasnya. (NSR)

