Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wapres Gibran Mendunia, Media Arab Ulas Pembatalan Suket oleh Mahkamah Agung

03/11/2026

Postingan Akun Bapenda Palembang saat Pasang Banner di Kampus UIGM Menghilang, Malah Muncul Diskon PBB 80 Persen

03/11/2026

Diduga Terdampak Karhutla, Kukang Betina Ditemukan Tersesat di Halaman Koramil

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Albert John Lorenz Dinyatakan Tidak Sah
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Albert John Lorenz Dinyatakan Tidak Sah

RiyadiBy Riyadi23/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Albert John Lorenz terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel atas dugaan penipuan senilai Rp238 juta. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Albert John Lorenz terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp238 juta.

Putusan dibacakan hakim tunggal Parmatomi dalam sidang praperadilan. Permohonan tersebut diajukan Albert melalui tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Bayu Prasetya Andrinata, dan Andre Yunialdi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Albert berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 9 April 2025, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga :   Mahasiswa di Musi Rawas Nekat Antar Ratusan Ekstasi, Diupah Hanya Rp50 Ribu

Hakim juga menyatakan tidak sah tindakan penyidikan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, termasuk Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Albert, Titis Rachmawati, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi kliennya.

“Putusan praperadilan ini sangat mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Permohonan yang kami ajukan dikabulkan oleh hakim,” ujar Titis.

Baca juga :   PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Perdana 13 Agustus

Menurut Titis, dalam pertimbangannya hakim menilai penetapan tersangka terhadap Albert tidak didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut alat bukti yang diajukan penyidik di persidangan hanya berupa catatan-catatan yang dinilai tidak cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Titis menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sengketa keperdataan antara PT Swarna Bhumi Makmur dan seorang pembeli bernama Elis terkait pembayaran cicilan rumah. Albert, kata dia, hanya bekerja sebagai karyawan perusahaan yang membantu urusan administrasi dan perhitungan teknis.

“Klien kami murni menjalankan tugas sebagai karyawan. Ia tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sedikit pun dari transaksi tersebut. Namun, masalah keperdataan ini justru ditarik ke ranah pidana penipuan dan penggelapan. Kami menilai klien kami telah dikriminalisasi,” katanya.

Baca juga :   Polisi Palembang Selamatkan Nyawa IRT Yang Hendak Akhiri Hidup di Jembatan Musi VI Palembang

Ia menambahkan, sengketa kontraktual antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi.

“Dalam putusan perdata tersebut, pihak PT Swarna Bhumi Makmur dimenangkan, hubungan kontraktual dinyatakan batal, dan Elis dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Titis.

Terkait langkah hukum selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut, Titis mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Albert untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.

Baca juga :   Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti

Putusan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang diuji dalam persidangan. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya tetap perlu merujuk pada isi lengkap putusan hakim dan langkah hukum para pihak.[DNP]

Albert Jhon Lorez Praperadilan Tidak Sah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHeboh, Penemuan Tulang Belulang Manusia di Desa Lubuk Batang Lama OKU
Next Article Usut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Sudah Segel 811 Hektare Lahan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Status WA Mantan Kepala BNN Sindir Petinggi Polri terkait Makar, Mengarah ke Listyo Sigit?

03/11/20265 Views
Hukum

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/202621 Views
Hukum

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/202681 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,796 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,602 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,535 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?