Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siapa Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang Disebut Diamankan karena Menyadap Presiden Prabowo

03/11/2026

Beredar Kabar Irjen Ahrie Sonta Diamankan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Benarkah atas Perintah Listyo Sigit?

03/11/2026

Nama Irjen Ahrie Sonta hingga Eko Hadi Santoso Mencuat dalam Isu Jenderal Diamankan

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polda Sumsel Selidiki 7 Korporasi di OKI Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Regional

Polda Sumsel Selidiki 7 Korporasi di OKI Terkait Karhutla, Ini Daftarnya

alwiBy alwi24/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah mendalami dugaan keterlibatan tujuh perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pasalnya, hinggga saat ini wilayah OKI masih menjadi penyumbang karhutla terbesar di wilayah Sumsel.

Tujuh perusahaan yang diselidiki di OKI masing-masing PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.

Baca juga :   Dua Hari Operasi Penertiban, 75 Lokasi Illegal Refinery di Muba Dibongkar

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun perusahaan.

“Ini merupakan komitmen pimpinan Polri dan saya sebagai Kapolda Sumsel. Sesuai perintah Presiden dan Kapolri, penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” ujar Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga 23 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat sebanyak 62 laporan polisi terkait karhutla telah masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 42 laporan merupakan perkara perorangan dengan 52 tersangka, sedangkan 20 laporan lainnya masuk dalam klaster korporasi.

Baca juga :   Dua Kali Segel Dirusak, Satpol PP Palembang Serahkan Kasus Hotel Parkside ke Polretabes Palembang

Rony menyebutkan, luas lahan terbakar yang terdata dalam penanganan perkara mencapai 133,81 hektare. Sementara itu, estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai 811,49 hektare.

Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dua perkara masih dalam proses P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

Selain di OKI, penyidikan terhadap korporasi yang diduga terkait karhutla juga berlangsung di enam kabupaten lainnya di Sumsel.

Di Kabupaten Ogan Ilir, terdapat tiga perusahaan yang disebut dalam penanganan perkara, yakni PT SGN, PT BMI, dan PT SGN. Sementara di Kabupaten Muara Enim, tiga perusahaan yang disidik adalah PT CVA, PT BA, dan PT SAA.

Baca juga :   Pawai Obor di Desa Ulak Jermun: Sambut Ramadan dengan Semangat dan Kebersamaan

Di Kabupaten Banyuasin, penyidikan menyasar PT PN dan PT SIP. Kemudian di OKU Timur terdapat PT LPI dan PT CT, di Muratara terdapat PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan terdapat PT PML.

Rony mengatakan, proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan dengan mengedepankan penyelidikan berbasis scientific crime investigation. Polisi juga mendatangi langsung lokasi kebakaran untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap penyebab kejadian.

Menurutnya, penetapan pertanggungjawaban pidana harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Di luar proses penyidikan, Polda Sumsel juga mengerahkan personel untuk membantu pemadaman kebakaran, termasuk di kawasan suaka margasatwa yang turut terdampak.

Baca juga :   Hari Ke-10 Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan

Sebanyak 200 personel Brimob Polda Sumsel telah diterjunkan untuk mendukung upaya pemadaman bersama para pemangku kepentingan terkait.

Rony menjelaskan, penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai kewenangannya.

“Upaya pemadaman secara komprehensif bersama pemangku kepentingan terkait terus dilakukan. Untuk penyebab kebakarannya, saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya. (FZP)

Korporasi penyumbang Karhutla terbesar OKI Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Sudah Segel 811 Hektare Lahan
Next Article Gerebek Sarang Narkoba di Palembang, Tujuh Orang Ditangkap
alwi

Related Posts

Regional

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/20264 Views
Regional

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/20265 Views
Regional

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,786 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,592 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,525 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?